Sambungan Kabel Sokoi-Mendol Retak, Benarkah sudah Disetujui PLN?

Sambungan Kabel Sokoi-Mendol Retak, Benarkah sudah Disetujui PLN?

Foto: Ist

SOKOI, RANAHRIAU.COM- Proyek pembangunan kabel bawah laut tegangan menengah 20 kV dari Desa Sokoi menuju Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, mendapat sorotan warga.

Sorotan muncul setelah ditemukan retakan pada bagian coran fiber/resin di titik sambungan kabel yang sebelumnya mengalami kerusakan.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi fisik sambungan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai prosedur perbaikan, standar teknis, pengawasan, serta bukti persetujuan PLN terhadap penyambungan kabel bawah laut tersebut.

Informasi mengenai kondisi sambungan itu diterima redaksi RanahRiau.com, Senin (1/9/2026).

Kabel Disebut Putus Akibat Arus Kuat

Berdasarkan keterangan warga yang mengetahui proses pekerjaan, kabel bawah laut tersebut sebelumnya mengalami kerusakan setelah terseret arus kuat.

Pihak pelaksana kemudian melakukan pekerjaan penyambungan, isolasi, dan pengecoran menggunakan material fiber/resin.

“Coran fiber yang ini yang retak. Kemudian dicor ulang menggunakan fiber/resin,” kata warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dokumentasi yang diterima redaksi juga memperlihatkan proses pengerjaan pada titik sambungan di atas tongkang.

[FOTO 1]
Proses pengerjaan sambungan kabel di atas tongkang. Titik sambungan terlihat mendapatkan pengecoran menggunakan resin.

Pelaksana Akui Ada Penyambungan

Untuk memperoleh penjelasan, redaksi menghubungi pihak pelaksana proyek berinisial WH melalui WhatsApp.

Pada awal komunikasi, WH menjelaskan bahwa retakan yang terlihat bukan merupakan kerusakan pada sambungan utama kabel, melainkan terjadi pada lapisan luar resin polyester.

“Oh itu bukan sambungan fibernya pak tapi resin polyester yg diluar. Itu retak di permukaan atasnya saja, sangat biasa terjadi dan di cor lagi utk menutup retakan itu,” tulis WH.

Namun, dalam komunikasi berikutnya, WH mengakui bahwa memang telah dilakukan penyambungan kabel akibat kerusakan yang terjadi di lapangan.

“Kalau di Penyalai memang tidak direncanakan ada sambungan, tapi karena ada kejadian force majeur, kejadian arus kuat sekali sehingga kapal kita hanyut dan kabelnya rusak putus akhirnya PLN pun menyetujui penyambungan kabel,” ujarnya.

WH juga menyatakan bahwa penyambungan tersebut telah mendapatkan persetujuan PLN.

“Kami sudah mendapatkan persetujuan dari pihak PLN. Untuk sambungan kabel listrik dan optiknya insyaallah aman sekali pak, karena masing-masing disambung terpisah sebelum pengecoran resin luarnya,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran redaksi karena proyek yang sejak awal disebut tidak direncanakan memiliki sambungan ternyata kemudian dilakukan penyambungan setelah terjadi kerusakan.

Persetujuan PLN Dipertanyakan

Redaksi kemudian meminta pihak pelaksana menunjukkan dokumen atau surat persetujuan PLN sebagai dasar dilakukannya penyambungan.

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah persetujuan yang dimaksud merupakan persetujuan teknis tertulis, berita acara, instruksi pekerjaan, atau bentuk dokumen resmi lainnya.

Namun WH menyatakan dirinya tidak memegang dokumen tersebut.

“Dokumen begitu ada di manajemen pak, kalau saya hanya pekerja lapangan,” jawabnya.

Ketika redaksi mempertanyakan siapa yang nantinya bertanggung jawab apabila sambungan mengalami kerusakan di kemudian hari, WH juga tidak menunjukkan dokumen tersebut kepada redaksi.

Pengawas PLN Juga Tak Menunjukkan Dokumen

Redaksi kemudian menghubungi JH, pengawas PLN yang bertugas di lokasi.

JH membenarkan adanya persetujuan PLN terhadap penyambungan kabel.

Namun, ketika diminta menunjukkan bukti tertulis persetujuan tersebut, JH menyatakan dokumen berada pada pihak atasan dan dirinya tidak memilikinya.

Redaksi juga meminta nomor kantor maupun kontak pihak manajemen untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut. Namun permintaan tersebut tidak diberikan.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar: jika penyambungan memang telah mendapatkan persetujuan resmi PLN, di mana dokumen persetujuan tersebut dan apa dasar teknisnya?

Retakan Menjadi Alarm bagi Warga

Bagi warga, persoalannya bukan sekadar apakah kabel masih dapat dialiri listrik saat ini.

Mereka mempertanyakan ketahanan sambungan untuk jangka panjang, mengingat kabel tersebut berada di lingkungan laut yang memiliki tekanan arus, air asin, pergerakan dasar laut, serta kondisi lingkungan yang berbeda dengan instalasi kabel di darat. “Kami cuma minta sesuai standar. Ini buat 25 tahun ke depan,” tegas warga.

Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran warga terhadap aspek reliabilitas dan umur layanan kabel bawah laut yang menjadi infrastruktur penting bagi kebutuhan listrik Pulau Mendol.

Benarkah Metode Perbaikan Sudah Sesuai Spesifikasi?

Dalam investigasi ini, terdapat persoalan teknis yang perlu dijelaskan oleh pemilik pekerjaan, konsultan pengawas, PLN dan pihak pelaksana.

Pertama, jenis sambungan apa yang sebenarnya digunakan?

Pihak pelaksana menyebut terdapat penyambungan kabel listrik dan kabel optik yang kemudian dilindungi dengan pengecoran resin.

Namun, perlu dijelaskan apakah material dan metode tersebut merupakan bagian dari jointing system atau Submarine Joint Kit yang memang dirancang dan diuji untuk kabel bawah laut 20 kV, atau hanya merupakan pekerjaan pengecoran pelindung di lapangan.

Kedua, bagaimana prosedur pengujian setelah penyambungan?

Sebuah sambungan kabel tegangan menengah bukan hanya persoalan apakah kabel dapat kembali dialiri listrik. Aspek isolasi, ketahanan mekanis, kedap air, dan keandalan sambungan juga perlu diverifikasi melalui pengujian yang sesuai dengan spesifikasi proyek.

Ketiga, siapa yang memberikan persetujuan teknis dan berdasarkan dokumen apa?

Jika penyambungan memang merupakan tindakan darurat akibat kondisi force majeure, semestinya terdapat jejak administratif dan teknis yang dapat menjelaskan kronologi kerusakan, metode perbaikan, material yang digunakan, hasil pengujian, serta pihak yang menyetujui pekerjaan tersebut.

Force Majeure Bukan Berarti Bebas dari Prosedur

Pihak pelaksana menyebut kerusakan kabel terjadi akibat force majeure, yakni arus laut yang sangat kuat menyebabkan kapal hanyut dan kabel mengalami kerusakan.

Kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumentasi pekerjaan, laporan kejadian, berita acara, laporan teknis, maupun dokumen lain yang menjadi dasar klaim force majeure.

Sebab, adanya kondisi darurat tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai bagaimana kabel harus diperbaiki dan siapa yang menyetujui metode tersebut.

Justru dalam pekerjaan infrastruktur kelistrikan, kondisi darurat semestinya menjadi bagian dari proses dokumentasi dan pengendalian mutu agar metode perbaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Standar Teknis Perlu Dibuka ke Publik

Redaksi juga mencermati sejumlah standar teknis yang relevan dengan pekerjaan kabel tegangan menengah dan kabel bawah laut, termasuk standar kabel dan persyaratan instalasi listrik.

Namun, apakah standar tersebut secara langsung berlaku terhadap proyek Sokoi-Mendol, serta bagaimana ketentuan dalam RKS, spesifikasi teknis kontrak, desain, dan dokumen pengadaan proyek, merupakan hal yang harus dikonfirmasi kepada pemilik pekerjaan dan konsultan pengawas.

Karena itu, tidak tepat jika hanya berdasarkan dokumentasi visual kemudian langsung disimpulkan bahwa sambungan tersebut pasti tidak memenuhi standar.

Sebaliknya, pihak pelaksana dan pemilik pekerjaan juga perlu menunjukkan dokumen teknis yang dapat membuktikan bahwa metode tersebut memang sesuai spesifikasi.

Empat Pertanyaan yang Belum Terjawab

Dari penelusuran redaksi, sedikitnya terdapat empat pertanyaan utama yang masih membutuhkan jawaban resmi PLN:

  1. Benarkah PLN memberikan persetujuan tertulis terhadap penyambungan kabel Sokoi-Pulau Mendol? Jika benar, dapatkah dokumen persetujuan tersebut ditunjukkan?

  2. Apakah metode penyambungan dan pengecoran resin di atas tongkang telah sesuai dengan RKS, desain, serta spesifikasi teknis proyek?

  3. Pengujian apa saja yang dilakukan setelah penyambungan kabel? Apakah tersedia berita acara hasil pengujian dan dokumen penerimaan pekerjaan?

  4. Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap sambungan tersebut apabila di kemudian hari terjadi gangguan atau kegagalan pada titik sambungan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan akuntabilitas dan keselamatan infrastruktur listrik yang akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang.

Warga Menunggu Kepastian

Bagi masyarakat Pulau Mendol, kabel bawah laut bukan sekadar proyek konstruksi.

Kabel tersebut merupakan bagian penting dari sistem kelistrikan yang diharapkan mampu memberikan pasokan listrik yang lebih andal bagi masyarakat.

Karena itu, warga memiliki kepentingan langsung terhadap kualitas pekerjaan tersebut.

Jika memang sambungan telah dilakukan sesuai standar, maka dokumen persetujuan, metode teknis, hasil pengujian, serta jaminan pekerjaan semestinya dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada publik.

Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan administrasi maupun teknis, persoalan tersebut semestinya segera diperbaiki sebelum infrastruktur dinyatakan benar-benar siap digunakan.

RanahRiau.com Masih Menunggu Jawaban Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, GM PLN UID Riau & Kepri, BAKTI Kominfo, dan konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi mengenai persoalan tersebut.

RanahRiau.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Investigasi ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa proyek telah melanggar standar tertentu. Fokus penelusuran adalah memastikan apakah proses penyambungan, persetujuan, pengujian, dan pertanggungjawaban pekerjaan dapat dibuktikan secara administratif dan teknis.

Publik berhak mengetahui bahwa infrastruktur kelistrikan yang dibangun menggunakan anggaran proyek dan akan digunakan masyarakat telah dikerjakan dengan standar keselamatan, mutu, transparansi, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :