UNILAK Milik Siapa? Diamnya Para Pemangku Kepentingan Justru Memperbesar Kecurigaan Publik

UNILAK Milik Siapa? Diamnya Para Pemangku Kepentingan Justru Memperbesar Kecurigaan Publik

Foto: Ist

RANAHRIAU.COM- Ada satu pertanyaan yang hingga hari ini belum pernah dijawab secara terang benderang kepada masyarakat Riau.

Siapa sesungguhnya pemilik Universitas Lancang Kuning (UNILAK)?

Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan besar. Semakin lama tidak dijawab, semakin besar ruang bagi spekulasi, kecurigaan, bahkan potensi konflik hukum di kemudian hari.

Ironisnya, di tengah kemajuan UNILAK yang patut diapresiasi, justru sejarah, struktur kepemilikan, dan tata kelola yayasan yang menaunginya menjadi perbincangan yang terus berulang di kalangan alumni dan masyarakat.

Mengapa Yayasan Raja Ali Haji berubah menjadi Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji? Apa dasar perubahan tersebut? Siapa yang menentukan? Bagaimana prosesnya? Di mana posisi Pemerintah Provinsi Riau yang sejak awal menjadi bagian penting dalam lahirnya UNILAK?

Sampai hari ini, publik belum memperoleh penjelasan yang utuh.

Saya mengikuti perjalanan UNILAK sejak awal. Sebagai mahasiswa Angkatan 1983 yang aktif di Senat Mahasiswa, saya berdiskusi dengan almarhum Raja Rusli ketika menjadi Sekretaris Presidium UNILAK. Saya juga mengikuti kepemimpinan almarhum H. Said Abdullah Ghazali. Bahkan setelah beliau berada di DPRD Riau, saya masih bersama beliau dalam berbagai kesempatan.

Karena itu, saya tahu bahwa UNILAK bukan sekadar institusi pendidikan. Ia lahir dari semangat kolektif masyarakat Riau, diperjuangkan oleh para tokoh daerah, dan menjadi simbol harga diri masyarakat Melayu.

Justru karena itulah, ketika muncul berbagai pertanyaan mengenai yayasan, masyarakat tidak boleh diminta hanya untuk percaya tanpa diberi penjelasan.

Dalam negara yang menjunjung prinsip akuntabilitas, kepercayaan dibangun melalui keterbukaan, bukan melalui sikap diam.

Yang membuat publik bertanya bukan karena mereka membenci UNILAK. Yang membuat publik bertanya adalah karena mereka merasa memiliki UNILAK.

Lalu mengapa pertanyaan-pertanyaan itu tidak pernah dijawab secara terbuka?

Mengapa tidak dijelaskan bagaimana sejarah perubahan yayasan?

Mengapa tidak dipaparkan struktur kepengurusan secara lengkap kepada masyarakat?

Mengapa posisi aset, kewenangan, dan hubungan dengan Pemerintah Daerah tidak diterangkan secara terbuka?

Semakin lama jawaban itu ditunda, semakin liar opini berkembang.

Hari ini mungkin hanya menjadi diskusi di warung kopi. Besok bisa berubah menjadi polemik politik. Lusa dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang tidak diinginkan siapa pun.

Apakah itu yang kita inginkan?

Saya kira tidak.

Karena itu, saya menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Riau, para tokoh pendiri, alumni, dan pengurus Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji untuk membuka seluruh informasi yang memang dapat disampaikan kepada publik. Jangan biarkan sejarah UNILAK ditulis oleh rumor.

Bila diperlukan, sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada salahnya dilakukan penelaahan atau audit independen terhadap tata kelola, kepengurusan, administrasi, serta pengelolaan aset yayasan. Langkah seperti ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa semua berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nama yayasan.

Yang dipertaruhkan adalah marwah sebuah universitas yang dibangun atas nama masyarakat Riau.

Diam bukan lagi pilihan.

Keterbukaan adalah satu-satunya cara menghentikan polemik yang terus membesar.

Jika semua memang telah berjalan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk takut menjelaskan kepada publik.

Karena sejarah tidak boleh disembunyikan, dan lembaga sebesar UNILAK tidak boleh hidup di bawah bayang-bayang tanda tanya.

 

 

Penulis : H. Endang Sukarelawan, Ketua IKA FIA UNILAK Angkatan 1983

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :