Desak Pengelolaan Unilak Dikembalikan ke Masyarakat Riau, FKPMR: Jangan dikuasai Segelintir Pihak
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) melontarkan sikap tegas terhadap tata kelola Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang berada di bawah Yayasan Raja Ali Haji (Yasrah). Organisasi yang menghimpun para tokoh masyarakat Riau itu mendesak agar kepemilikan dan pengelolaan yayasan dikembalikan kepada semangat pendiriannya sebagai lembaga milik masyarakat Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Timbalan Ketua Umum FKPMR, Muhammad Herwan, di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026). Menurutnya, sudah saatnya dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Yayasan Raja Ali Haji agar kembali berpijak pada kepentingan publik, bukan dikelola secara eksklusif oleh kelompok tertentu.
"Tak dapat dipungkiri bahwa Unilak sejak awal pendiriannya dibangun dan dibiayai dengan dana APBD Provinsi Riau. Masyarakat Riau sangat mengetahui hal itu," tegas Herwan.
Herwan, yang juga mantan Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Riau periode 2016–2021 dan Ketua DPW Aliansi Pendidikan Vokasional Seluruh Indonesia (Adpokasi) Provinsi Riau, mengatakan Universitas Lancang Kuning lahir dari ikhtiar bersama Pemerintah Provinsi Riau dan para tokoh masyarakat pada 1982 untuk menghadirkan perguruan tinggi kebanggaan daerah.
Karena itu, menurutnya, semangat pendirian tersebut harus tetap dijaga sehingga pengelolaan universitas tidak bergeser dari kepentingan masyarakat luas.
FKPMR juga menyoroti status aset Universitas Lancang Kuning yang, menurut Herwan, berada di atas lahan dan sebagian gedung milik Pemerintah Provinsi Riau. Kondisi tersebut, katanya, menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi terhadap tata kelola yayasan.
Ia menyebut muncul keresahan di tengah masyarakat mengenai pengelolaan Yayasan Raja Ali Haji dan meminta seluruh proses pengelolaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Unilak adalah kebanggaan masyarakat Riau. Masyarakat ingin Unilak terus maju, bermarwah, dan mampu menjadi motor kemajuan daerah. Untuk itu diperlukan tata kelola yang berintegritas, akuntabel, profesional, dan berpihak pada kepentingan pendidikan," ujarnya.
FKPMR mendorong reformasi struktur Yayasan Raja Ali Haji dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), alumni, akademisi, tokoh pendidikan, serta unsur masyarakat lainnya agar pengambilan keputusan mencerminkan aspirasi publik.
Selain itu, FKPMR berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat mengambil langkah yang arif dan sesuai ketentuan hukum untuk mengevaluasi tata kelola Yayasan Raja Ali Haji, termasuk status pengelolaan aset yang digunakan Universitas Lancang Kuning.
"Harapan kami sederhana, Universitas Lancang Kuning tetap menjadi milik kebanggaan masyarakat Riau dan dikelola dengan semangat pengabdian kepada pendidikan. Sudah waktunya semangat pendiriannya dikembalikan," tutup Herwan.
Pernyataan FKPMR tersebut menambah dinamika wacana mengenai tata kelola Yayasan Raja Ali Haji. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan dari pihak Yayasan Raja Ali Haji maupun pimpinan Universitas Lancang Kuning terkait pernyataan tersebut. RanahRiau.com akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak-pihak terkait menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.


Komentar Via Facebook :