TPPU di Riau Tak Cukup Dibahas di Ruang Seminar, Mahasiswa Dorong Penegakan Hukum lebih Berani

TPPU di Riau Tak Cukup Dibahas di Ruang Seminar, Mahasiswa Dorong Penegakan Hukum lebih Berani

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM-  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Provinsi Riau dinilai tidak boleh berhenti pada diskusi akademik dan seminar. Di tengah berbagai persoalan korupsi dan kejahatan ekonomi yang masih menjadi perhatian publik, penelusuran aliran dana hasil kejahatan dinilai harus menjadi bagian penting dari strategi penegakan hukum.

Persoalan tersebut mengemuka dalam seminar dan diskusi “Riau Integritas 2026” yang digelar Forum Mahasiswa Berintegritas (FMB), Jumat (31/7/2026), di Tangkele Kopi, Jalan Cemara, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Forum yang diikuti mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, di antaranya Universitas Lancang Kuning, Universitas Riau, Universitas Islam Riau dan kampus lainnya, tidak sekadar membahas definisi TPPU. Diskusi juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mempertanyakan sejauh mana efektivitas penegakan hukum dalam membongkar dan mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Seminar menghadirkan akademisi Dr. Yusuf Daeng, M.PhD, Kasi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi Riau Rikardo Simanjuntak, S.H., M.H., serta AKP Diana Ayu Pancaningrum, S.M. dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Para narasumber membedah konsep, mekanisme, modus, hingga aspek penegakan hukum TPPU. Pembahasan juga menyentuh perkembangan regulasi nasional, termasuk berlakunya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2026.

Namun, bagi mahasiswa, persoalan TPPU tidak cukup dipahami sebatas pasal dan teori hukum.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana hukum benar-benar digunakan untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi, terutama ketika uang hasil kejahatan telah disamarkan melalui berbagai transaksi, aset, maupun kepemilikan yang sulit ditelusuri.

Ketua Panitia FMB, Noval D. Hasibuan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan akademisi yang telah memberikan pemahaman yang sangat bermanfaat. Semoga melalui kegiatan ini Forum Mahasiswa Berintegritas dapat terus bersinergi dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator I FMB, Ghulam Zaki, menilai mahasiswa selama ini masih membutuhkan ruang yang lebih luas untuk memahami persoalan TPPU secara konkret.

Menurutnya, pemahaman mengenai pencucian uang penting karena kejahatan tersebut tidak selalu terlihat secara langsung. Uang hasil tindak pidana dapat bergerak melalui berbagai transaksi dan bentuk aset sehingga membutuhkan kemampuan aparat untuk melakukan penelusuran secara serius.

“Kami sangat puas dengan pemaparan yang disampaikan ketiga narasumber. Kini kami memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai TPPU dan siap menyebarluaskan ilmu yang kami peroleh kepada masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, Koordinator II FMB, Ahmad Dheni, menegaskan mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan hukum terjadi di tengah masyarakat.

Sebagai agent of change dan agent of social control, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal proses penegakan hukum, mengkritisi kebijakan, sekaligus mendorong keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui kegiatan ini kami menjadi lebih memahami persoalan hukum yang berkembang. Kami siap menjadi mitra strategis sekaligus mitra kritis bagi Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau dalam mendukung terwujudnya Riau yang aman, bersih, dan berintegritas,” tegasnya.

Jangan Berhenti pada Seremonial

Forum tersebut juga memunculkan pesan penting bahwa pemberantasan TPPU membutuhkan lebih dari sekadar penindakan terhadap pelaku tindak pidana asal.

Penegakan hukum harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: ke mana uang hasil kejahatan mengalir, siapa yang menikmati, melalui siapa aset disamarkan, dan apakah hasil kejahatan benar-benar dapat dipulihkan kepada negara atau pihak yang dirugikan?

Tanpa keberanian mengejar aliran uang dan aset, pemberantasan kejahatan ekonomi berpotensi hanya menyentuh permukaan persoalan.

Karena itu, mahasiswa mendorong agar edukasi hukum berjalan beriringan dengan transparansi dan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.

Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau diharapkan tidak hanya membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa, tetapi juga menjadikan kelompok mahasiswa sebagai bagian dari ekosistem pengawasan sosial yang kritis dan konstruktif.

Seminar “Riau Integritas 2026” pada akhirnya menjadi pengingat bahwa membangun integritas tidak cukup dengan slogan antikorupsi. Integritas harus diwujudkan melalui keberanian mengungkap kejahatan, menelusuri aliran uang, memulihkan kerugian, dan memastikan hukum berlaku secara adil tanpa pandang bulu.

Bagi FMB, seminar tersebut bukanlah garis akhir. Justru menjadi titik awal bagi mahasiswa untuk lebih aktif mengawal penegakan hukum di Riau.

Sebab, Riau yang bersih dan berintegritas tidak lahir dari banyaknya seminar, tetapi dari keberanian untuk memastikan hukum benar-benar bekerja.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :