Dua Tahun untuk Korupsi: Keadilan atau Pesan Berbahaya?
Foto: Ist
RANAHRIAU.COM- Vonis dua tahun penjara terhadap Abdul Wahid seharusnya tidak hanya dirayakan sebagai kemenangan hukum. Justru di sinilah perdebatan publik harus dimulai.
Apakah dua tahun penjara cukup untuk kejahatan yang berkaitan dengan kekuasaan dan uang rakyat?
Pertanyaan ini mungkin tidak nyaman. Tetapi demokrasi memang tidak dibangun untuk membuat semua orang nyaman.
Kita sering mengatakan bahwa hukum harus dihormati. Benar. Putusan hakim wajib dihormati. Tetapi rasa keadilan rakyat juga tidak boleh diminta untuk diam.
Sebab korupsi bukan sekadar soal angka dalam berkas perkara. Korupsi menyentuh hak masyarakat. Ketika uang publik disalahgunakan, yang berkurang bukan hanya saldo negara, tetapi kesempatan rakyat mendapatkan pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan.
Lalu apa pesan dari hukuman yang relatif singkat?
Apakah pejabat lain akan takut?
Atau justru muncul kesan bahwa risiko korupsi hanyalah kehilangan jabatan, menjalani hukuman, lalu kembali ke masyarakat?
Inilah pertanyaan yang harus dijawab oleh sistem hukum kita.
Dari sudut pandang sosialisme kerakyatan, kekuasaan tidak boleh menjadi alat akumulasi keuntungan bagi kelompok tertentu. Kekuasaan adalah mandat sosial. APBD adalah uang rakyat. Jabatan publik adalah amanah.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada satu nama.
Siapa yang memberi? Siapa yang menerima? Siapa yang menikmati? Siapa yang mengetahui? Dan siapa yang selama ini diuntungkan oleh sistem tersebut?
Kalau hanya pelaku yang dihukum sementara jaringan dan budaya transaksinya tetap hidup, kita sebenarnya belum memberantas korupsi. Kita hanya memotong satu cabang dari pohon yang akarnya masih tertanam kuat.
Di sinilah vonis dua tahun menjadi perdebatan yang penting.
Bukan untuk mengintervensi pengadilan.
Bukan pula untuk menghakimi sebelum proses hukum selesai.
Tetapi untuk mengingatkan bahwa hukum tidak boleh kehilangan hubungan dengan rasa keadilan masyarakat.
Riau tidak kekurangan kekayaan. Yang sering menjadi masalah adalah bagaimana kekayaan itu dikelola dan untuk siapa manfaatnya diberikan.
Maka pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi mungkin kontroversial:
Jika mencuri uang rakyat dari jalanan disebut kejahatan, lalu bagaimana kita harus memandang ketika uang rakyat dirampas melalui kekuasaan dan jabatan?
Apakah hukum harus melihat keduanya dengan ukuran yang sama?
Atau semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukumnya?
Saya memilih yang kedua.
Sebab semakin tinggi seseorang diberi amanah, semakin berat pula pertanggungjawabannya.
Rakyat tidak boleh diajari untuk menganggap korupsi sebagai kejahatan biasa.
Jika dua tahun dianggap cukup, maka biarlah publik memperdebatkannya.
Jika dianggap belum cukup, biarlah publik menyuarakannya.
Karena dalam negara demokrasi, putusan pengadilan boleh final secara hukum, tetapi perdebatan tentang keadilan tidak pernah boleh dimatikan.
Penulis : Abdul Hafhiz AR, S.IP, Penggagas Komunitas Rumah Dialektika


Komentar Via Facebook :