BI Perketat Akses Dolar Tunai, Ambang Batas Pembelian Tanpa Dokumen Dipangkas
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan transaksi valuta asing (valas) dengan menurunkan ambang batas pembelian valas secara tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal USD 10.000 per orang per bulan. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap arus transaksi devisa. Dengan aturan baru tersebut, masyarakat yang ingin membeli valas tunai di atas USD 10.000 wajib menyertakan dokumen yang menjelaskan tujuan penggunaan dana.
Sebelumnya, BI telah lebih dulu memangkas batas pembelian valas tanpa underlying dari USD 100.000 menjadi USD 25.000 per orang per bulan. Kini, batas tersebut kembali diturunkan hingga tersisa USD 10.000, menandakan sikap bank sentral yang semakin ketat dalam mengawasi permintaan valuta asing.
Tidak hanya itu, BI juga menurunkan ambang batas kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing. Jika sebelumnya dokumen baru diwajibkan untuk transaksi di atas nilai setara USD 50.000, kini ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi mulai setara USD 25.000.
Kebijakan terbaru ini menunjukkan kekhawatiran otoritas moneter terhadap meningkatnya tekanan di pasar valas. Dengan mempersempit ruang transaksi dolar tanpa dokumen pendukung, BI berupaya memastikan kebutuhan devisa benar-benar digunakan untuk aktivitas ekonomi yang jelas dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas rupiah di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.


Komentar Via Facebook :