RUU Polri Sah Kilat dalam 20 Hari, Masa Pensiun Diperpanjang dan Polisi bisa Duduki Jabatan Sipil
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, hari ini.
Pengesahan tersebut menuai perhatian publik karena proses pembahasannya berlangsung sangat cepat. Sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 20 Mei 2026 hingga disahkan menjadi undang-undang, pembahasan hanya memakan waktu sekitar 20 hari.
Pemerintah membantah adanya proses yang terburu-buru. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan revisi UU Polri hanya memuat tujuh materi pokok sehingga pembahasannya dapat dilakukan lebih singkat dibandingkan revisi undang-undang lainnya.
"Kami mempersilakan masyarakat yang tidak setuju, baik terhadap substansi maupun proses pembentukannya, untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam UU baru ini adalah perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri. Jika sebelumnya seluruh anggota Polri, tanpa membedakan pangkat, pensiun pada usia 58 tahun, kini usia pensiun dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
Bintara dan Tamtama akan memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun, sementara Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Tak hanya itu, undang-undang baru juga membuka peluang lebih luas bagi personel aktif Polri untuk menduduki sejumlah jabatan di instansi sipil tertentu tanpa harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah bidang pangan dan gizi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut keterlibatan Polri dalam sektor tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan ini sekaligus menandai semakin luasnya ruang peran Polri dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan diperkirakan akan terus mengkritisi perluasan kewenangan tersebut karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan aparat keamanan.
Dengan pengesahan ini, polemik seputar revisi UU Polri diperkirakan belum berakhir. Sorotan kini beralih pada implementasi aturan baru dan kemungkinan gugatan yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.


Komentar Via Facebook :