PMII Pekanbaru Desak Kepala BGN Copot Kepala KPPG Sumbagteng, Kejati Riau diminta Turun Tangan
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekanbaru mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Kantor Pengendalian dan Pengawasan Gizi (KPPG) Wilayah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) yang membawahi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat.
Ketua Cabang PMII Pekanbaru, Muhammad Arsyad, menegaskan bahwa apabila hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian, lemahnya pengawasan, maupun ketidakmampuan dalam menjalankan fungsi pengendalian Program Makan Bergizi Gratis (MBG), maka Kepala KPPG Sumbagteng harus segera dicopot dari jabatannya.
Menurut Arsyad, berbagai persoalan yang belakangan mencuat dalam pelaksanaan Program MBG telah menjadi perhatian serius publik. Sejumlah pemberitaan media mengungkap berbagai masalah mulai dari tata kelola dapur MBG, kualitas makanan, distribusi program, kesiapan mitra pelaksana, hingga persoalan administratif yang dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat regional.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu tidak boleh ada pembiaran terhadap berbagai persoalan yang terus berulang. Kepala BGN harus segera melakukan evaluasi total terhadap Kepala KPPG Sumbagteng dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan,” tegas Arsyad, Kamis (12/6/2026).
Ia menilai berbagai persoalan yang terjadi tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pelaksana teknis di lapangan. Pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengendalian program juga harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif.
“Semakin banyak persoalan yang muncul, semakin besar pula pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh KPPG Wilayah Sumbagteng. Jangan sampai fungsi kontrol hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan yang benar-benar efektif,” ujarnya.
Selain mendesak evaluasi internal oleh BGN, PMII Pekanbaru juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan KPPG Wilayah Sumbagteng. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Arsyad menegaskan bahwa desakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mewajibkan setiap penyelenggara negara menjunjung tinggi asas profesionalitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski demikian, PMII Pekanbaru menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pernyataan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan secara terbuka, objektif, serta profesional.
“Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, tentu harus dihormati. Namun jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Arsyad.
PMII Pekanbaru menegaskan bahwa integritas Program Makan Bergizi Gratis harus dijaga mengingat program tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan anggaran negara yang besar. Karena itu, mereka meminta Kepala BGN segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Kepala KPPG Sumbagteng apabila terbukti gagal menjalankan fungsi pengawasan, serta mendesak Kejati Riau segera melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.


Komentar Via Facebook :