Dugaan Carut-Marut MBG di Riau, PMII Desak Kejati Turun Tangan
Foto: Ist
PMII PEKANBARU DESAK PENCOPOTAN KEPALA REGIONAL BGN RIAU, MINTA KEJATI USUT TUNTAS PROGRAM MBG
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Gelombang kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Riau semakin menguat. Kali ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekanbaru secara terbuka mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot Kepala Regional BGN Riau dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Ketua PMII Cabang Pekanbaru, Muhammad Arsyad, menilai berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program MBG di Riau menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan buruknya tata kelola program di tingkat daerah.
Menurutnya, berbagai kasus yang telah menjadi konsumsi publik, mulai dari penghentian sementara sejumlah dapur MBG karena belum memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) hingga suspend terhadap salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Siak akibat persoalan kelayakan lokasi dan standar operasional, menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal.
“Berbagai persoalan yang terjadi menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan pengendalian mutu program. Kepala Regional BGN Riau harus bertanggung jawab dan dievaluasi secara total. Jika terbukti gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka sudah selayaknya dicopot dari jabatannya,” tegas Arsyad, Kamis (11/6/2026).
PMII menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena Program MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik, serta menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Lebih jauh, PMII menyoroti perkembangan terbaru di tingkat nasional terkait penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penetapan sejumlah mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai menjadi alarm serius bagi seluruh pelaksanaan program hingga ke daerah.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun ketika pejabat tertinggi BGN di tingkat pusat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, maka sangat wajar jika publik mempertanyakan bagaimana pelaksanaan program ini di daerah. Karena itu, Kejati Riau harus turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Arsyad.
PMII Cabang Pekanbaru mendesak Kejati Riau untuk tidak bersikap pasif dan segera melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek pelaksanaan Program MBG di Provinsi Riau. Mulai dari mekanisme penunjukan mitra, operasional SPPG, penggunaan anggaran, sistem pengawasan, hingga kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta agar Kepala Regional BGN Riau beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan program diperiksa guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran hukum.
Dalam pernyataannya, PMII Cabang Pekanbaru menyampaikan tujuh tuntutan utama, yakni mendesak evaluasi total terhadap Kepala Regional BGN Riau, meminta pencopotan pejabat tersebut, mendesak Kejati Riau melakukan pemeriksaan menyeluruh, memeriksa seluruh pihak terkait, melakukan audit terhadap seluruh SPPG, yayasan dan mitra pelaksana, mengusut dugaan penyimpangan apabila ditemukan, serta menjamin keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran Program MBG.
PMII menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Program Makan Bergizi Gratis harus berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Jangan sampai program yang dibiayai uang rakyat justru menjadi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Arsyad.


Komentar Via Facebook :