Utamakan Pelayanan Gizi Siswa, SPPG Sahabat Mulia Miliki Legalitas Yang Jelas

Utamakan Pelayanan Gizi Siswa, SPPG Sahabat Mulia Miliki Legalitas Yang Jelas

Gedung SPPG Yayasan Sahabat Mulia di Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis sudah beroperasi

BENGKALIS , RANAHRIAU.COM - Di tengah kasus yang menimpa tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), tidak membuat proses pelayanan dan operasional di salah satu gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Sahabat Mulia di Jalan Wonosari Timur GG Penghulu Roes, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis mengalami kendala. 

Bahkan, sejak tiga bulan berdiri serta baru satu bulan melayani pemenuhan gizi siswa, sudah dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Ya, di tengah gencarnya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat dan para siswa di sejumlah sekolah, status bangunan yang kita gunakan sebagai dapur program ini sudah melalui prosedur ketat secara online maupun off line. 

"Jadi legalitas kami jelas, jika tidak maka kami tidak akan bisa beroperasi," tegas Aan Arpikin, mitra SPPG Yayasan Sahabat Mulia, saat dijumpai di kantornya, Kamis (11/6/2026).

Ia didampingi Kepala SPPG Sahabat Mulia, Alifinnas dan Asisten Lapangannya, Andi mengatakan, untuk legalitas kantor sudah melalui proses dan pihaknya dalam melakukan perjanjian penggunaan gedung SPPG bukan secara gratis, namun melalui proses sewa menyewa dengan ahli waris pemilik tanah wakaf yang ada di Desa Wonosari.

Ia menjelaskan, bahwa selama ini informasi yang beredar adanya polemik terkait Kantor SPPG tersebut adalah tidak benar. 

Karena legalitasnya jelas dan ada perjanjian sewa menyewa antara pengelola SPPG Yayasan Sahabat Mulia dengan Ketua Nazir atau pengelola tanah yakni H M Said Siregar, selaku ahli waris H Mansur Siregar (almarhum)

Kami ada legalitas sewa menyewa bangunan dengan pemilik lahan. Makanya sejak berdiri sampai beroperasi belum ada masalah di lapangan. 

"Tapi kami menduga ada pihak lain yang kurang senang dengan pengelola SPPG kami. Namun kami tetap legowo, selagi yang kami lakukan adalah benar," timpal Asisten Lapangan SPPG Yayasan Sahabat Mulia, Andi.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya mengutamakan pelayanan pemenuhan gizi untuk kebutuhan siswa dan masyarakat dengan kualitas gisi sesuai standar. Karena pihaknya menyediakan bahan berkualitas untuk memenuhi gizi sesuai standar gizi yang sudah ditetapkan BGN.

Ia mengaku, selagi prosedur yang dilakukan benar, maka pihak pengelola SPPG ini tidak akan gentar untuk berbuat yang terbaik untuk masyarakat. Karena ini merupakan amanah yang diberikan negara kepada pihaknya.

Sedangkan Ketua Nazir atau pengelola tanah, H M Said Siregar, selaku ahli waris H Mansur Siregar (almarhum) yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, pihaknya memang melakukan perjanjian sewa menyewa bangunan milik keluarganya.

"Saya sebagai ahli waris bertanggung jawab di atas tanah wakaf almarhum orang tua saya. Bahwa penggunaan yang dibuat sebagai dapur MBG melalui SPPG Yayasan Sahabat Mulia, merupakan tanah wakaf dari orang tua dan keluarga saya, yang dulu memang diberikan pemakaian untuk YPPI Bengkalis," jelasnya.

Namun, kata Said Siregar, karena sudah lama tidak dimanfaatkan dan malah terbengkalai dan banyak digunakan sebagai tempat maksiat oleh oknum tak jelas, makanya alangkah baiknya dijadikan sebagai dapur MBG melalui SPPG Yayasan Sahabat Mulia  dan ini sesuai putusan ahli waris melalui proses yang berlaku," jelasnya. (ril) 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :