RUU Polri Dikebut: Formappi Sorot Prosedur, dari Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil jadi Sorotan
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai memantik kontroversi. Di tengah proses yang berjalan di Komisi III DPR, sejumlah kalangan menilai pembahasan rancangan beleid tersebut berlangsung terlalu cepat dan minim transparansi.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai proses penyusunan revisi UU Polri terkesan terburu-buru dan berpotensi mengabaikan prosedur legislasi yang semestinya dijalankan. Salah satu sorotan utama adalah belum terbukanya naskah akademik maupun draf resmi RUU kepada publik secara memadai.
"Pembentukan undang-undang seharusnya dilakukan secara transparan dan partisipatif. Publik berhak mengetahui substansi yang sedang dibahas," kritik Lucius.
Sorotan publik semakin menguat setelah sejumlah poin dalam draf usulan pemerintah mulai terungkap. Salah satunya terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam usulan tersebut, usia pensiun anggota dari level tamtama hingga perwira tinggi bintang tiga akan diperpanjang dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Sementara untuk jenderal bintang empat, usia pensiun diusulkan naik menjadi 63 tahun.
Namun, yang lebih menyita perhatian adalah usulan perluasan ruang penempatan polisi aktif di berbagai lembaga dan kementerian negara. Draf revisi disebut membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan di sejumlah institusi sipil yang selama ini tidak secara langsung berkaitan dengan tugas kepolisian.
Beberapa lembaga yang disebut masuk dalam daftar antara lain Badan Gizi Nasional (BGN) yang menangani program pemenuhan gizi masyarakat, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertanggung jawab dalam pengawasan keamanan pangan dan obat-obatan.
Bagi para pengkritik, usulan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai semakin luasnya penetrasi aparat keamanan ke ranah sipil. Mereka menilai perlu ada batas yang jelas antara fungsi penegakan hukum dan administrasi pemerintahan sipil agar prinsip demokrasi tetap terjaga.
Di sisi lain, pendukung revisi berargumen bahwa perluasan penugasan anggota Polri dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan nasional yang semakin kompleks.
Meski demikian, perdebatan sesungguhnya bukan hanya soal usia pensiun atau jabatan baru bagi polisi aktif. Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah revisi UU Polri akan memperkuat profesionalisme institusi kepolisian, atau justru memperluas pengaruh aparat keamanan ke berbagai sektor kehidupan sipil.
Dengan pembahasan yang terus berjalan, publik kini menunggu keterbukaan DPR dan pemerintah dalam menyampaikan substansi lengkap revisi tersebut. Sebab, setiap perubahan pada UU Polri bukan sekadar urusan internal institusi, melainkan menyangkut arah relasi antara negara, aparat keamanan, dan warga negara di masa depan.


Komentar Via Facebook :