Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Ganja di Rohul, Dua Kurir Ditangkap
ROKAN HULU, RANAHRIAU.COM- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam operasi tersebut, dua orang pria yang berperan sebagai kurir diamankan bersama barang bukti puluhan kilogram ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 23.088,38 gram atau sekitar 23 kilogram ganja yang dikemas dalam 24 bungkus plastik ukuran besar.
“Selain itu, kami juga menemukan satu bungkus plastik klip bening sisa pakai di lokasi penangkapan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel di Jalan Lintas Langgak, Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandun, pada Kamis (23/4) dini hari. Dua tersangka yang diamankan adalah Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Keduanya diduga mengangkut narkotika menggunakan kendaraan roda empat.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima sejak awal Maret. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemantauan intensif terhadap rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar yang akan melintasi wilayah Pekanbaru.
Kronologi penindakan bermula pada Rabu (22/4), saat petugas memperoleh informasi bahwa salah satu tersangka bergerak dari Pekanbaru menuju Panyabungan, Sumatera Utara, untuk menjemput barang. Sehari kemudian, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, yakni mobil Toyota Calya berwarna perak, saat melintas di wilayah Tandun.
Untuk memastikan keberhasilan operasi, tim Bareskrim berkoordinasi dengan Polsek setempat guna melakukan penghadangan. Saat penyergapan, kendaraan pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dihentikan oleh petugas.
Setelah kendaraan dikuasai, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di dalam mobil. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Riau.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya, yakni A Ang Qunaifi alias Joker (33), yang diduga sebagai pemilik utama barang haram tersebut.
Kedua tersangka yang telah diamankan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Komentar Via Facebook :