Dugaan Persekongkolan Kasus Narkoba di Pekanbaru, GRANAT Riau Ungkap Aliran Dana Rp200 Juta
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau mengungkap dugaan persekongkolan serius dalam penanganan kasus narkoba di lingkungan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Dugaan tersebut melibatkan oknum aparat penegak hukum, termasuk penyidik, mantan kepala satuan, serta seorang pengacara.
Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi praktik “tangkap-lepas” terhadap bandar narkoba dengan imbalan sejumlah uang.
“Sebelumnya, kami telah mengungkap dugaan penerimaan uang Rp200 juta oleh oknum penyidik AKP U yang saat itu menjabat Kanit Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, serta Kompol MNJK selaku mantan Kasat Narkoba.
Keduanya bersama lima personel lain telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Riau,” ujar Freddy.
Menurut Freddy, dugaan serupa kembali terjadi. Kali ini, aliran dana sebesar Rp200 juta disebut berasal dari bandar narkoba berinisial SF alias F dan diterima oleh seorang pengacara berinisial S.
Informasi tersebut, kata Freddy, diperoleh berdasarkan laporan seorang ibu Bhayangkari berinisial SL kepada DPD GRANAT Riau. SL melaporkan bahwa suaminya, AS, diduga dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus narkoba yang disebut bukan miliknya.
Freddy menjelaskan, dana Rp200 juta tersebut diduga dikirim atas arahan oknum penyidik. Bandar narkoba SF alias F .
Selanjutnya, pada 19 Maret 2026, dana dikirim melalui perantara penyidik berinisial JAG ke rekening milik pengacara S.
“Pengiriman dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing Rp100 juta, Rp70 juta, dan Rp30 juta. Seluruh bukti transfer dan keterangan saksi telah kami lampirkan dalam laporan ke Ditreskrimum Polda Riau,” jelasnya.
Freddy juga menyoroti adanya kejanggalan dalam dokumen surat kuasa yang disebut tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh SF alias F kepada pihak terkait.
Selain itu, GRANAT Riau mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap pihak-pihak tertentu.
Seorang tersangka disebut dipaksa mengubah keterangan di bawah tekanan, bahkan diduga mengalami tindakan kekerasan.
“Ada pula dugaan ancaman terhadap SF alias F agar tidak mengungkap kasus ini. Jika terbukti, ini merupakan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum,” tambah Freddy.
DPD GRANAT Riau menegaskan bahwa laporan telah disampaikan secara resmi ke Ditreskrimum Polda Riau, lengkap dengan bukti dan saksi yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum pidana.
Sementara itu, pengacara Suardi SH MH membantah seluruh tuduhan. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial dan media online merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan.
“Apa yang disampaikan itu adalah tuduhan serius dan wajib dibuktikan. Jika tidak, ada konsekuensi hukumnya. Tuduhan tersebut sangat mudah kami bantah,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang disampaikan oleh DPD GRANAT Riau.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.


Komentar Via Facebook :