Polsek Rupat Bongkar Peredaran Sabu di Pelabuhan, Satu Tersangka Diamankan
Foto: Ist
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026. Seorang pria berinisial AH (29) diamankan di kawasan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi pelabuhan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung memerintahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang laki-laki berhasil diamankan dengan dugaan membawa narkotika jenis sabu,” ujar Fahrian, Rabu (29/4/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 134,03 gram yang dibungkus plastik hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AH mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun, dalam proses pengembangan, pemasok tersebut diketahui telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Peran tersangka cukup signifikan, diduga sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar dalam peredaran narkotika,” jelas Fahrian.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat,” tegasnya.


Komentar Via Facebook :