Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Perkara Rp200 Juta dilaporkan ke Dewan Kehormatan PERADI
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Seorang advokat berinisial S dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 juta yang disebut-sebut untuk mengurus status hukum seorang klien.
Kuasa hukum pelapor, Rikardo Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengaduan telah diajukan pada 17 April 2026 kepada Dewan Kehormatan yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Kliennya, berinisial SFR, mengaku diminta menyediakan dana sebesar Rp200 juta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara.
Menurut keterangan Rikardo, peristiwa bermula ketika SFR, yang berstatus narapidana, dibawa ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada 14 Maret 2026 untuk pemeriksaan. Dalam rentang waktu 14 hingga 18 Maret 2026, kliennya disebut berada dalam situasi yang mengarah pada penetapan status tersangka.
Pada 18 Maret 2026 malam, seorang advokat berinisial S datang menemui SFR. Dalam pertemuan tersebut, advokat S disebut mengaku mendapat arahan dari pihak Satres Narkoba untuk menangani perkara tersebut. Selanjutnya, klien menandatangani surat kuasa serta dokumen terkait honorarium sebesar Rp200 juta.
Rikardo juga menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening advokat S dalam beberapa tahap. Dana tersebut, menurut pengakuan klien, dimaksudkan agar status hukum SFR tidak ditingkatkan menjadi tersangka.
Namun demikian, klien menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, advokat S tidak pernah melakukan pendampingan hukum secara langsung sejak tanggal 14 hingga 18 Maret 2026.
“Pengaduan ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang relevan dan kami berharap Dewan Kehormatan dapat memeriksa serta memutus perkara ini secara objektif dan adil,” ujar Rikardo.
Dalam proses pemeriksaan kode etik di Dewan Kehormatan PERADI, terdapat dua kemungkinan putusan, yakni apakah terbukti atau tidak terjadi pelanggaran, serta penjatuhan sanksi apabila terbukti bersalah.
Di sisi lain, advokat S yang diidentifikasi sebagai Suardi membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan cenderung merupakan opini yang digiring. “Saya sudah melaporkan hal ini ke Krimsus Polda Riau. Biarlah proses hukum berjalan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa surat kuasa yang dimaksud berkaitan dengan urusan lahan atau tanah, bukan perkara pidana sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, substansi surat kuasa telah jelas dan dapat ditelaah secara langsung.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih menunggu proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan Pusat PERADI. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik serta konsekuensi yang menyertainya.


Komentar Via Facebook :