Angkat isu Krusial, DPW KNAI Riau: Hakim Wajib disumpah sebelum Pembacaan Keputusan

Angkat isu Krusial, DPW KNAI Riau: Hakim Wajib disumpah sebelum Pembacaan Keputusan

Ikrar Dianys Pratama Putra, S.H., Sekretaris DPW KNAI Riau

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Ledakan kritik keras datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Komite Nasional Advokat Indonesia (DPW KNAI) Provinsi Riau.

Melalui Sekretarisnya, Ikrar Dianys Pratama Putra, S.H., KNAI Riau mengeluarkan pernyataan resmi yang mengguncang jagat hukum nasional. Mereka menegaskan, “Sumpah Hakim Sebelum Putusan” dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bukan sekadar seremoni, tapi mandat konstitusional untuk menyelamatkan moralitas dan integritas peradilan dari kehancuran.

"Ini bukan formalitas, tapi mekanisme akuntabilitas substansial yang mengikat nurani hakim secara kasuistik. Sumpah ini adalah deklarasi independensi moral hakim putusan harus lahir dari fakta dan hukum, bukan intervensi politik atau tekanan elit mana pun!”
— Ikrar Dianys Pratama Putra, S.H., Sekretaris DPW KNAI Riau.

KNAI Riau: Sumpah Sebelum Putusan Adalah “Benteng Terakhir” Keadilan

KNAI Riau dengan tegas menyebut bahwa sumpah tersebut adalah “instrumen konstitusional penguatan imanensi hukum”—lex specialis yang mengikat nurani hakim di momen paling krusial: sebelum palu diketuk.

Menurut KNAI, setiap putusan yang dibacakan atas nama “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sejatinya memuat tanggung jawab vertikal kepada Tuhan dan horizontal kepada publik.

“Sumpah ini bukan duplikasi sumpah jabatan! Sumpah jabatan hanya mengikat secara administratif, tapi sumpah sebelum putusan mengikat secara moral dan substantif—ini pengakuan di hadapan Tuhan bahwa hakim memutus dengan iman, bukan tekanan,” tegas Ikrar.

RUU KUHAP: Antara Reformasi atau Reinkarnasi Ketidakadilan?

KNAI Riau menilai bahwa jika pasal tentang sumpah sebelum putusan dihapus atau dilemahkan, maka RUU KUHAP berpotensi gagal total sebagai agenda reformasi peradilan.

Tanpa sumpah ini, hakim berisiko kehilangan “perisai etika” dalam menahan intervensi kekuasaan, terutama dalam perkara besar yang melibatkan pejabat atau korporasi.

“Jangan sampai KUHAP baru justru jadi pintu masuk kompromi hukum dan kapitalisasi putusan!” seru KNAI dalam pernyataan tertulisnya.

Sumpah Khusus: Filter Moral Sebelum Palu Diketuk

KNAI memaparkan bahwa sumpah ini berfungsi sebagai “check and balance internal tertinggi”—semacam momen introspeksi sakral bagi hakim untuk menegaskan kembali tanggung jawab moralnya.

Dengan mekanisme ini, hakim diwajibkan menyatakan secara terbuka di bawah sumpah bahwa putusannya bebas dari bias, tekanan, atau kepentingan pribadi.

“Ketika seorang hakim mengucap sumpah sebelum putusan, publik tahu bahwa ia menegaskan: tidak ada titipan, tidak ada jual beli keadilan, tidak ada telepon gelap dari kekuasaan,” lanjut KNAI Riau.

KNAI Desak DPR dan Pemerintah Jangan “Main Pangkas”

KNAI Riau mendesak DPR RI dan Pemerintah agar tidak menghapus atau menyederhanakan norma ini dalam pembahasan akhir RUU KUHAP. Mereka menuntut agar klausul tersebut dimasukkan secara eksplisit dan diberi sanksi etik tegas bagi hakim yang melanggarnya.

"Kami tidak ingin norma ini hilang di ruang lobi atau kompromi politik. Ini bukan pasal simbolik—ini jantung integritas peradilan. DPR dan Pemerintah harus berpihak pada moralitas hukum, bukan pada kekuasaan,” pungkas Ikrar dengan nada tajam.

KNAI Riau Akan Kawal Sampai Titik Darah Penghabisan

Sebagai representasi komunitas advokat yang berkomitmen pada keadilan substantif, DPW KNAI Riau menegaskan siap mengawal proses legislasi RUU KUHAP hingga tuntas. Mereka menilai, sumpah sebelum putusan adalah langkah progresif dan fundamental dalam menegakkan peradilan yang bersih, bermartabat, dan berkeadilan hakiki.

“Jika norma ini dicabut, maka bangsa ini kehilangan satu-satunya pagar moral yang tersisa di peradilan. Kami akan berdiri di garis depan menolak pelemahan ini,” tutup KNAI Riau dalam pernyataan sikap resminya.

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :