Peradilan Aneh PN Pekanbaru: Kasus Limbah B3 Bau Rekayasa, Perusahaan Berizin malah dicap Ilegal
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Ada yang busuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam perkara nomor 1171/Pid.Sus/2025/PN Pbr, proses peradilan dugaan pencemaran lingkungan dengan embel-embel limbah B3 justru memunculkan tanda tanya besar: siapa sebenarnya yang bermasalah, terdakwa atau proses hukumnya?
Muhammad Irfan Silaban, yang dijadikan terdakwa, didakwa “dengan sengaja” melakukan perbuatan hingga melampaui baku mutu lingkungan. Tuduhan berat yang biasanya diarahkan pada pelaku usaha ilegal. Tapi di sinilah keanehan bermula.
Sudah empat kali sidang bergulir. Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru, Muhammad Habibi datang dengan penuh keyakinan membawa dakwaan.
Namun di sidang kedua, penasehat hukum terdakwa, Nelson Gultom, menemukan sesuatu yang tak hanya janggal—tapi berpotensi skandal penegakan hukum.
“Penyidik memperkarakan klien saya seolah-olah mengolah limbah B3 secara ilegal. Padahal perusahaan punya izin resmi dan lengkap. Anehnya, izin itu tidak muncul di daftar alat bukti penyidik maupun JPU,” tegas Nelson.
Pertanyaan besar muncul: Mengapa bukti legalitas perusahaan justru “menghilang” di berkas penyidikan?
Apakah ketidaksengajaan, atau memang dipreteli demi memuluskan jalan dakwaan?
Nelson bahkan menyebut perkara ini dipaksakan sejak tahap penyidikan awal hingga P-21, seolah ada “tangan-tangan kuat” yang harus memastikan kasus ini tetap bergulir, meski fondasi hukumnya rapuh.
“Ini perkara aneh. Klien saya bukan hanya terzalimi secara hukum, tapi juga hancur secara ekonomi dan rumah tangga. Kami tidak akan berhenti membongkar semua ini,” ujar Nelson dengan nada tajam.
Jika benar ada rekayasa, maka publik pantas bertanya: apakah penegakan hukum kini bisa menciptakan kejahatan dari sesuatu yang legal?
Karena perusahaan yang dituding ilegal justru memiliki perizinan lengkap, dan itu bukan asumsi melainkan dokumen resmi yang tidak ditampilkan penyidik.
Sidang lanjutan perkara yang makin berbau aneh ini akan digelar minggu ini di PN Pekanbaru.
Publik menunggu: apakah majelis hakim berani menggali kebenaran, atau justru membiarkan absurditas hukum terus berjalan?


Komentar Via Facebook :