Alih LPG Industri ke Masyarakat Dinilai Solusi Darurat: Ekonom Ingatkan Risiko ke Dunia Usaha
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Kebijakan pengalihan liquefied petroleum gas (LPG) dari sektor industri ke konsumsi masyarakat menuai sorotan. Ekonom energi dari Center of Reform on Economics (CORE), M Ishak Razak, mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi mengganggu operasional dunia usaha.
Menurut Ishak, kebijakan itu masih dapat dipahami sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah kelangkaan LPG di tengah masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa solusi sementara tidak boleh mengaburkan persoalan utama yang lebih mendasar.
“Yang perlu dibenahi adalah akar masalahnya, yakni tingginya ketergantungan pada impor serta rendahnya produksi dan kapasitas kilang domestik,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Rizwi Jilanisaf Hisjam, menyatakan pemerintah telah menginstruksikan kilang LPG swasta untuk mengalihkan penjualan LPG industri ke PT Pertamina Patra Niaga guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam paparan kepada Komisi XII DPR, Rizwi mengungkapkan bahwa kebutuhan LPG nasional pada Januari–Februari 2026 mencapai 1,56 juta metrik ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,31 juta metrik ton atau 83,97 persen dipenuhi melalui impor, sementara produksi dalam negeri hanya sekitar 130 ribu metrik ton.
Ketimpangan antara kebutuhan dan kapasitas produksi domestik ini menjadi sumber tekanan berulang dalam tata kelola energi nasional. Tanpa pembenahan struktural, kebijakan pengalihan pasokan dikhawatirkan hanya akan memindahkan beban dari satu sektor ke sektor lainnya.


Komentar Via Facebook :