Haji Furoda Dihentikan: Ketika Ibadah Ditarik ke Arena Kekuasaan Global
Foto: Ist
RANAHRIAU.COM- Keputusan Arab Saudi menghentikan penerbitan visa haji furoda tahun ini bukan sekadar soal administrasi ibadah. Ia adalah potret telanjang bagaimana negara mengelola kedaulatan, mengatur arus manusia lintas batas, dan sekaligus memainkan kepentingan politik dalam bingkai hubungan internasional.
Haji furoda selama ini berada di wilayah “abu-abu yang dilegalkan”. Ia bukan kuota resmi yang dinegosiasikan pemerintah seperti jalur yang dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia, tetapi juga bukan ilegal. Dalam bahasa teori hubungan internasional, ini menyerupai praktik informal diplomacy atau jalur non-struktural yang hidup di sela-sela aturan formal antarnegara.
Namun ketika Riyadh menutup keran itu, kita sedang menyaksikan bekerjanya logika Realisme dalam Hubungan Internasional: negara adalah aktor utama, dan kepentingan nasional adalah panglima. Dalam hal ini, Arab Saudi berkepentingan menjaga kontrol penuh atas tata kelola haji, baik dari sisi keamanan, logistik, hingga legitimasi politik sebagai penjaga dua tanah suci. Membiarkan jalur “undangan bebas” berkembang terlalu luas justru berpotensi menggerus kontrol tersebut.
Di sisi lain, keputusan ini juga bisa dibaca melalui lensa Liberalisme dalam Hubungan Internasional yang menekankan pentingnya institusi dan aturan bersama. Sistem kuota haji yang selama ini berlaku merupakan hasil kesepakatan multilateral yang relatif stabil. Haji furoda, meski sah, kerap dianggap sebagai “jalan pintas” yang berpotensi menciptakan ketimpangan akses. Penutupan visa ini dapat dilihat sebagai upaya mengembalikan disiplin pada rezim internasional pengelolaan haji.
Namun realitas di lapangan tidak sesederhana teori. Bagi masyarakat Indonesia, khususnya kelas menengah atas, haji furoda adalah simbol dari satu hal: kemampuan membeli waktu di tengah antrean yang bisa mencapai puluhan tahun. Ketika jalur itu ditutup, negara seperti Indonesia kembali dihadapkan pada tekanan domestik. Publik akan bertanya: apakah negara cukup hadir dalam memastikan keadilan akses ibadah, atau justru membiarkan ketimpangan itu sebelumnya tumbuh subur?
Di titik ini, kita masuk ke perspektif Konstruktivisme dalam Hubungan Internasional. Haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan praktik sosial yang sarat makna religius dan simbolik. Ketika akses dibatasi, yang terguncang bukan hanya logistik, tetapi juga persepsi keadilan, status sosial, dan bahkan “kedekatan spiritual” yang selama ini secara halus dikomodifikasi.
Ada pula dimensi kekuasaan yang lebih halus. Dalam teori soft power, Arab Saudi tidak hanya mengelola haji sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai instrumen pengaruh global. Dengan memperketat akses, Riyadh mengirim pesan: kendali atas ibadah terbesar umat Islam tetap berada di tangan negara, bukan pasar, bukan individu, dan bukan jaringan informal lintas negara.
Bagi Indonesia, ini adalah alarm. Ketergantungan pada kebijakan sepihak negara lain dalam urusan vital seperti haji menunjukkan keterbatasan daya tawar. Diplomasi haji selama ini cenderung administratif, belum sepenuhnya strategis. Padahal, dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi menjadi bargaining power yang lebih kuat dalam negosiasi kuota dan skema alternatif.
Pada akhirnya, penghentian visa haji furoda adalah cermin: hubungan internasional bukan sekadar perjanjian antarnegara, tetapi juga arena tarik-menarik kepentingan, legitimasi, dan kontrol. Dan di tengah semua itu, jutaan umat hanya ingin satu hal sederhana yang kini terasa semakin jauh: berangkat ke tanah suci tanpa harus menunggu seumur hidup.
Penulis : Abdul Hafidz AR, S.IP, Pimred ranahriau.com, Humas PWI Riau, Alumni Hubungan internasional Fisip UNRI.


Komentar Via Facebook :