16 Tahun atau Offline: Pemerintah Kunci Pintu Platform Digital, Akun Anak Diblokir Serentak

16 Tahun atau Offline: Pemerintah Kunci Pintu Platform Digital, Akun Anak Diblokir Serentak

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Sejak Sabtu, 28 Maret 2026, ruang digital Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah resmi menyalakan “filter usia” lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Intinya tegas: pengguna di bawah usia 16 tahun tidak lagi bebas berkeliaran di platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung bergerak cepat. Delapan raksasa platform diminta menonaktifkan akun anak, yakni X, YouTube, Instagram, Threads, Roblox, TikTok, Bigo Live, dan Facebook.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut, kebijakan ini bukan sekadar regulasi, melainkan “rem darurat” untuk melindungi anak dari derasnya arus konten digital yang kerap tak ramah usia. Ia mengapresiasi sikap kooperatif beberapa platform seperti X dan Bigo Live yang langsung patuh. Sementara lainnya menyatakan siap mengikuti, meski meminta waktu untuk penyesuaian teknis.

Konsekuensinya tidak main-main. Akun pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan. Bukan dihapus permanen, tetapi “dibekukan” sampai pemiliknya cukup umur. Sebuah jeda paksa, seperti mematikan lampu di kamar yang terlalu lama terang.

Pemerintah mengklaim, ini adalah langkah konkret memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga membuka perdebatan: antara perlindungan dan pembatasan, antara keamanan dan kebebasan berekspresi.

Yang jelas, mulai sekarang, dunia maya Indonesia tak lagi sepenuhnya “liar”. Ada pagar baru yang berdiri. Dan bagi jutaan pengguna muda, layar yang biasanya menyala tanpa batas kini tiba-tiba redup sebelum waktunya.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :