Modus Kotor Berkedok Wartawan! Pria Diciduk Polisi Saat Peras ASN di Kafe Pekanbaru

Modus Kotor Berkedok Wartawan! Pria Diciduk Polisi Saat Peras ASN di Kafe Pekanbaru

Foto: ist

OTT di Kafe Pekanbaru, Pria Ngaku Wartawan Diciduk Saat Peras ASN Rp5 Juta

PEKANBARU, RANAHRIAU. COM- Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Seorang pria berinisial KS, yang mengaku sebagai wartawan, tak berkutik saat diciduk polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis (19/3/2026) malam.

Penangkapan oleh Polsek Bukit Raya itu berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN).

Ancaman Berita Jadi Senjata

KS diduga memainkan modus klasik namun mematikan: menjadikan “berita” sebagai alat tekanan.

Dengan dalih akan mempublikasikan informasi bernada negatif, pelaku menekan korban hingga akhirnya meminta sejumlah uang agar pemberitaan tersebut dibatalkan. Teror halus yang berubah jadi transaksi gelap.

Ditangkap Saat Transaksi Berlangsung

Aksi KS berakhir saat aparat bergerak cepat melakukan OTT. Tanpa banyak drama, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti uang tunai yang baru saja berpindah tangan.

Kapolsek Bukit Raya, David Ricardo, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, saat ini sedang diperiksa,” ujarnya singkat.

Jurnalisme Dipermainkan, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini tentang bagaimana profesi wartawan yang seharusnya menjadi pilar kontrol sosial, justru disalahgunakan sebagai alat pemerasan.

Praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak wajah jurnalisme itu sendiri.

Polisi kini masih mendalami apakah KS benar seorang wartawan aktif atau hanya memanfaatkan label tersebut sebagai tameng untuk menjalankan aksinya.

Di balik secangkir kopi malam di kafe, ternyata terselip transaksi gelap yang mencoreng profesi. Dan kali ini, “pena” tak lagi menulis kebenaran, Ttapi dipakai untuk menekan.

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :