Bahaya Tafsir Kaku!, Muhammadiyah Pekanbaru Sentil Fatwa MUI soal Idul Fitri
Foto: Ist
Muhammadiyah Pekanbaru “Sentil” Fatwa MUI 2004: Jangan Sampai Ibadah Berbeda Dianggap Haram
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pekanbaru melontarkan kritik keras terhadap fatwa lama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 yang kembali beredar menjelang Idulfitri 1447 H.
Fatwa yang mengatur penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah itu dinilai berpotensi menyesatkan publik jika dipahami secara kaku, terutama pada bagian yang mewajibkan umat Islam mengikuti ketetapan pemerintah.
Ketua PDM Pekanbaru, Jabarullah, menegaskan bahwa redaksi fatwa tersebut bisa memicu kesalahpahaman serius di tengah masyarakat.
“Jangan sampai fatwa ini dipahami seolah-olah mengharamkan atau membatalkan ibadah umat Islam yang berbeda dalam penetapan hari raya. Ini berbahaya bagi ukhuwah Islamiyah,” tegasnya.
Dinilai Bertabrakan dengan Konstitusi
Tak hanya dari sisi keagamaan, PDM Pekanbaru juga menyeret isu ini ke ranah konstitusi. Mereka menilai, pemaksaan keseragaman dalam ibadah justru bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama dalam UUD 1945.
Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) secara tegas menjamin setiap warga negara bebas beribadah sesuai keyakinannya.
“Negara menjamin kebebasan ibadah. Artinya, tidak boleh ada tafsir yang seolah menyalahkan praktik ibadah yang berbeda,” ujar Jabarullah.
“Jangan Paksa Seragam di Wilayah Ijtihad”
Menurut Muhammadiyah, perbedaan penentuan awal bulan hijriah bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari tradisi panjang fiqh Islam.
Metode hisab maupun rukyat memiliki landasan ilmiah dan syar’i yang sama-sama kuat, dan telah digunakan oleh berbagai ormas Islam selama puluhan tahun.
“Persatuan umat tidak dibangun dengan pemaksaan keseragaman, apalagi dalam wilayah ijtihad. Yang dibutuhkan adalah saling menghormati,” tambahnya.
Desak MUI Revisi Pendekatan Fatwa
PDM Pekanbaru secara terbuka mendesak Majelis Ulama Indonesia untuk melakukan peninjauan ulang terhadap fatwa tersebut.
Beberapa poin yang diminta antara lain:
- Mengubah pendekatan dari “mewajibkan” menjadi “mengimbau”
- Menegaskan penghormatan terhadap perbedaan ijtihad
- Menghindari kesan pengharaman terhadap praktik ibadah yang berbeda
Alarm Bahaya Polarisasi Umat
Di tengah potensi perbedaan hari raya tahun ini, pernyataan ini menjadi sinyal keras: narasi keagamaan yang kaku dan eksklusif bisa berubah menjadi bahan bakar konflik.
Muhammadiyah Pekanbaru pun mengajak umat Islam untuk tetap tenang dan menjadikan perbedaan sebagai rahmat, bukan sumber perpecahan.
“Jangan sampai Idulfitri yang seharusnya menyatukan, justru dipenuhi kecurigaan dan saling menyalahkan,” tutup Jabarullah.


Komentar Via Facebook :