OTT KPK di Cilacap, 27 Orang Diamankan Termasuk Kepala Daerah dan Sekda

OTT KPK di Cilacap, 27 Orang Diamankan Termasuk Kepala Daerah dan Sekda

Foto: ist

CILACAP, RANAHRIAU.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

Dua pejabat yang menjadi sorotan dalam operasi ini adalah kepala daerah berinisial S.A.R. serta Sekretaris Daerah berinisial S.. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif bersama pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Juru bicara KPK menyebutkan penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap atau fee proyek dalam sejumlah kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Diduga Terkait Suap Proyek
Dalam penanganan perkara korupsi, istilah fee proyek kerap merujuk pada praktik pemberian imbalan kepada pejabat yang memiliki kewenangan memengaruhi proses perencanaan, penganggaran, hingga penunjukan pelaksana proyek pemerintah.
Namun hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci proyek mana saja yang menjadi objek penyelidikan, termasuk nilai anggaran maupun jumlah uang yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Seluruh informasi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Penggeledahan di Kantor Pemerintah
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB itu menyasar sejumlah ruangan penting di kompleks pemerintahan daerah, termasuk ruang kerja Sekretaris Daerah dan beberapa kantor perangkat daerah yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga dilaporkan menyita sejumlah barang bukti awal, termasuk uang tunai dalam mata uang rupiah. Namun nominal yang diamankan masih dalam proses pendataan dan verifikasi.

Pemeriksaan Awal di Banyumas
Setelah diamankan, para pihak yang terjaring OTT menjalani pemeriksaan awal di wilayah Banyumas sebelum kemungkinan dibawa ke Jakarta.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan mendalami keterangan para pihak, menelusuri aliran dana, serta mencocokkan alat bukti untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Jika ditemukan bukti yang cukup, para pihak yang terlibat dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses penyidikan lanjutan.

Dampak terhadap Pemerintahan Daerah
Penangkapan kepala daerah dan Sekretaris Daerah sekaligus berpotensi memengaruhi jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Cilacap.

Kedua jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan serta koordinasi birokrasi. Apabila proses hukum berlanjut, pemerintah pusat kemungkinan akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik.

Kasus ini kembali menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai salah satu area yang paling rawan penyimpangan, terutama terkait praktik suap atau pembagian fee proyek.

Hingga kini, publik masih menunggu pengumuman resmi dari KPK mengenai status hukum para pihak yang diamankan, rincian barang bukti, serta konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :