Refly Harun Soroti Manuver Rismon Sianipar usai Sowan ke Jokowi
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM– Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti perubahan sikap yang ditunjukkan oleh Rismon Sianipar setelah sebelumnya melontarkan tudingan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Refly, terdapat sejumlah faktor yang diduga memengaruhi langkah Rismon yang belakangan mendatangi kediaman Jokowi di Solo dan menyampaikan permintaan maaf.
Refly mengungkapkan bahwa Rismon memiliki kedekatan dengan seorang pengacara bernama Jahmada Girsang yang disebut turut memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Rismon dekat dengan lawyer yang kita ketahui memfasilitasi, ikut ke Solo, namanya Jahmada Girsang. Melalui telepon dia menjelaskan bahwa Rismon memiliki aspirasi dari keluarga yang menginginkan agar persoalan ini segera selesai,” kata Refly.
Diduga Dipengaruhi Laporan Hukum
Refly menilai keputusan Rismon untuk berdamai tidak bisa dilepaskan dari sejumlah laporan hukum yang kini dihadapinya.
Salah satunya adalah laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang disebut berasal dari Yamaguchi University di Jepang. Laporan tersebut, menurut Refly, dilayangkan oleh pihak yang selama ini dikenal sebagai pendukung Jokowi.
Selain itu, Rismon juga disebut terseret persoalan lain terkait dokumen yang diduga berkaitan dengan surat kematian yang dibuat oleh pihak lain.
“Rismon menghadapi pelaporan terhadap dirinya, pertama dugaan ijazah palsu dari Universitas di Jepang, Yamaguchi University, dan ada semacam keterangan surat kematian yang dibuat orang lain. Itulah yang kemudian dieksploitasi relawan yang selama ini sangat kencang membela kepentingan Pak Jokowi,” jelas Refly.
Dugaan Faktor Tekanan
Refly menduga rangkaian laporan hukum tersebut bisa saja menjadi salah satu faktor yang membuat Rismon akhirnya memilih untuk berdamai.
“Kami menduga jangan-jangan ini yang membuat dia akhirnya berbalik arah,” ujarnya.
Meski demikian, Refly menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tidak semudah yang dibayangkan karena harus melalui prosedur hukum yang jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan Rismon dalam perkara citizen lawsuit tidak serta-merta dapat dicabut begitu saja.
“Kalau kita mau menegakkan hukum restorative justice tidak semudah itu karena ada prosedur yang harus dilalui. Lalu apa yang disampaikan Rismon dalam citizen lawsuit tidak begitu mudah dicabut kembali karena itu keterangan ahli di bawah sumpah,” tegas Refly.


Komentar Via Facebook :