Pasar Tumpah Ahmad Yani Tak Pernah Tuntas, PMKRI Sindir Ketidaktegasan Pemko Pekanbaru
PMKRI Pekanbaru Soroti Polemik Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani, Desak Pemko Hadirkan Solusi Permanen
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pekanbaru menyoroti polemik berkepanjangan terkait aktivitas pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru yang hingga saat ini terus menjadi persoalan berulang tanpa penyelesaian yang jelas dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
PMKRI menilai situasi ini menunjukkan lemahnya konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan, khususnya yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pemerintah dinilai tidak boleh membiarkan pelanggaran aturan berlangsung terus-menerus tanpa solusi yang jelas dan berkelanjutan.
Menurut PMKRI, persoalan pasar tumpah bukan sekadar masalah pedagang kecil, tetapi juga mencerminkan persoalan tata kelola kota yang belum mampu menghadirkan kebijakan yang tegas sekaligus berkeadilan.
Di satu sisi, aktivitas pasar tumpah menimbulkan berbagai persoalan seperti kemacetan lalu lintas, terganggunya fungsi fasilitas umum, hingga persoalan kebersihan dan ketertiban kota. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap realitas ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan tersebut.
PMKRI menilai langkah penertiban yang selama ini dilakukan pemerintah cenderung bersifat sementara dan tidak konsisten.
Ketika penertiban dilakukan, pedagang ditertibkan bahkan digusur. Namun beberapa waktu kemudian aktivitas yang sama kembali muncul tanpa pengawasan yang jelas.
“Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemerintah hanya menyelesaikan persoalan secara seremonial, bukan secara struktural,” demikian pernyataan PMKRI dalam sikap resminya.
Selain itu, PMKRI juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Jika pemerintah ingin menegakkan aturan, maka aturan harus ditegakkan secara adil dan konsisten, bukan hanya kepada pedagang kecil tetapi juga terhadap berbagai pelanggaran tata ruang dan penggunaan fasilitas publik lainnya di Kota Pekanbaru.
Atas dasar itu, PMKRI Cabang Pekanbaru menyatakan sikap sebagai berikut:
Mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menghadirkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan terhadap persoalan pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani, bukan sekadar penertiban sementara.
Meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menegakkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Mendesak anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi I, Robin Eduar, sebagai representasi masyarakat Kota Pekanbaru khususnya masyarakat Katolik di sekitar kawasan Pasar Tumpah Ahmad Yani, untuk memfasilitasi forum diskusi bersama dalam merumuskan desain penanganan dan relokasi pasar tumpah secara partisipatif.
PMKRI Cabang Pekanbaru menegaskan bahwa kota yang tertib tidak boleh dibangun dengan cara menyingkirkan rakyat kecil, tetapi juga tidak boleh membiarkan pelanggaran aturan terus berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kota yang berkeadilan adalah kota yang mampu menata ruang publik secara tegas sekaligus menghadirkan solusi yang manusiawi bagi masyarakatnya,” tutup PMKRI.


Komentar Via Facebook :