Korban Jiwa PETI di Madina
Ima Madina Pekanbaru Desak Polisi Ungkap Pemilik dan Pemodal Tambang Ilegal
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (Ima Madina) Pekanbaru mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Muara Tagor atau Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, yang telah menelan korban jiwa.
Insiden tragis yang terjadi pada Sabtu sore (31/1/2026) itu menyebabkan seorang warga Desa Huta Dangka, Budi Hartono (BH), meninggal dunia setelah tertimbun material di lokasi tambang emas ilegal tersebut. Sementara dua korban lainnya, Musdi Lubis (50) dan Ahmad Sarif (30), berhasil selamat meski mengalami luka serius seperti patah tulang dan cedera kepala setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Kotanopan.
Ketua Umum Ima Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa praktik tambang emas ilegal di Mandailing Natal masih terjadi dan membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada peristiwa kecelakaan kerja semata, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami mendesak Polsek Kotanopan dan Polres Mandailing Natal segera mengungkap siapa pemilik lahan, siapa pemodal, siapa pemilik alat berat, serta siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Gusti, Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, lokasi tambang emas ilegal tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial JY. Karena itu, Ima Madina Pekanbaru meminta aparat kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan guna memastikan peran dan tanggung jawabnya dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Gusti juga menilai hingga saat ini belum ada penjelasan yang cukup terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jika benar yang bersangkutan merupakan pemilik atau pemodal tambang ilegal tersebut, maka kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aturan hukum terkait pertambangan tanpa izin telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan, sehingga setiap aktivitas pertambangan tanpa izin seharusnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Ima Madina Pekanbaru berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja tambang di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut, termasuk pemilik lahan maupun pemodal.
Menurut Gusti, penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh sangat penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Ima Madina Pekanbaru juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini dapat ditangani secara serius dan transparan, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud serta praktik PETI di Mandailing Natal dapat dihentikan,” tutupnya.


Komentar Via Facebook :