ASN PU Kampar Terseret Dugaan Nikah Tanpa Izin, BKPSDM buka Suara

ASN PU Kampar Terseret Dugaan Nikah Tanpa Izin, BKPSDM buka Suara

Foto: ist

Dugaan Pemalsuan Data Surat Nikah Libatkan Oknum PNS PU Kampar, BKPSDM Siap Telusuri Jika Ada Laporan Resmi

KAMPAR, RANAHRIAU.COM- Dugaan pemalsuan data dalam surat nikah bernomor 244.27.VI/2014 yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum PNS di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kampar menjadi sorotan publik. Isu ini juga dikaitkan dengan dugaan pernikahan tanpa prosedur yang sesuai aturan kepegawaian.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Riadel Fithri, menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi yang beredar.

“Kami belum menerima laporan resmi terkait hal ini. Jika ada laporan yang masuk dan disertai bukti kuat, tentu akan kami proses sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 1990,” ujar Riadel Fithri kepada media online RanahRiau.com.

Riadel menegaskan, setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN harus melalui mekanisme resmi, termasuk adanya laporan tertulis dan bukti yang dapat diverifikasi. Tanpa itu, pihaknya tidak dapat langsung mengambil tindakan administratif.

Sementara itu, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut terdapat sejumlah poin penting yang perlu ditelusuri, terutama terkait dugaan pernikahan siri seorang ASN tanpa persetujuan atasan dan istri pertama.

“Jika benar terjadi pernikahan kedua tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang dan istri sah, itu jelas melanggar peraturan pemerintah. Pertanyaannya, apa langkah BKPSDM terhadap oknum tersebut?” ujarnya.

Sumber tersebut juga mendorong agar BKPSDM bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Kampar untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memverifikasi keabsahan dokumen surat nikah yang diduga menggunakan data tidak sah.

Sebagaimana diketahui, ASN yang akan melakukan pernikahan kedua diwajibkan memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang serta persetujuan istri sah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, serta ketentuan disiplin ASN dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pernikahan bagi ASN dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, tergantung hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Kampar terkait dugaan tersebut. Pihak terkait di lingkungan Dinas PU juga belum memberikan keterangan resmi.
Perkembangan kasus ini masih menunggu klarifikasi dan langkah lanjutan dari instansi berwenang.
 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :