PMII Pekanbaru: Dugaan Korupsi SPPD dan Konsumsi DPRD Tak Lepas dari Tanggung jawab Sekwan
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekanbaru menyoroti dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan anggaran makan-minum di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru yang belakangan mencuat di sejumlah pemberitaan media online. PMII menilai, polemik tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab struktural Sekretaris DPRD (Sekwan) sebagai pengendali administratif anggaran.
PMII menegaskan, dalam tata kelola birokrasi pemerintahan daerah, Sekretariat DPRD memegang peran sentral dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban administrasi anggaran. Karena itu, jika muncul dugaan penyimpangan, maka sangat relevan untuk menelusuri peran pimpinan sekretariat secara menyeluruh.
Ketua PMII Cabang Pekanbaru, Arsyad Lubis, S.Pd, menyebut secara struktural hampir mustahil dugaan penyimpangan anggaran terjadi tanpa sepengetahuan atau kelalaian pimpinan administrasi.
“Pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran berada dalam koordinasi Sekwan. Jika ada dugaan penyimpangan SPPD dan makan-minum, sulit mengatakan bahwa pimpinan sekretariat tidak mengetahui sama sekali. Dugaan ini harus diuji secara hukum, bukan ditutup-tutupi,” tegas Arsyad.
PMII menilai, proses penegakan hukum yang hanya menyasar pelaksana teknis berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Oleh karena itu, penyelidikan harus menelusuri alur komando, mekanisme persetujuan administrasi, serta sistem pengawasan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD.
Menurut PMII, jika dalam proses hukum telah muncul pihak-pihak dari lingkungan sekretariat yang diperiksa atau ditetapkan status hukumnya, maka pendalaman terhadap tanggung jawab struktural menjadi keniscayaan, bukan pilihan.
Meski demikian, PMII menegaskan pernyataan tersebut bukanlah vonis. Organisasi mahasiswa itu menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, namun juga menolak praktik impunitas jabatan.
“Ini bukan penghakiman. Justru kami mendorong proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan. Jangan sampai hukum berhenti di level bawah, sementara pengambil kebijakan lolos dari pertanggungjawaban,” ujar Arsyad.
Dalam pernyataannya, PMII Cabang Pekanbaru mendesak tiga hal utama. Pertama, aparat penegak hukum diminta mendalami tanggung jawab struktural hingga ke level pengambil kebijakan. Kedua, seluruh dokumen penggunaan anggaran SPPD dan konsumsi DPRD dibuka secara transparan kepada publik. Ketiga, tidak boleh ada perlindungan jabatan dalam proses penegakan hukum.
PMII menegaskan bahwa anggaran DPRD bersumber dari uang rakyat yang harus dikelola secara amanah. Jika dugaan penyimpangan terbukti, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Sebaliknya, jika tidak terbukti, transparansi tetap diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan birokrasi pendukungnya.
“Uang rakyat bukan ruang gelap. Siapa pun yang mengelolanya harus siap diaudit, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Arsyad.


Komentar Via Facebook :