Api di Hutan Produksi Bukit Batu: Polisi tetapkan Tersangka, Jejak Perambahan Terbuka
Foto: Ist
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM- Kebakaran lahan seluas kurang lebih lima hektare di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, membuka kembali praktik lama perambahan hutan yang kerap berujung pada bencana ekologis.
Dari insiden yang terjadi awal Februari 2026 itu, Polres Bengkalis menetapkan seorang warga lokal sebagai tersangka, namun kasus ini menyisakan pertanyaan lebih besar: apakah pelaku tunggal atau bagian dari pola pembukaan lahan ilegal yang lebih luas?
Api pertama kali terdeteksi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku. Lahan gambut yang terbakar berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)—wilayah hutan negara yang secara hukum tetap dilindungi dari aktivitas ilegal tanpa izin.
Informasi kebakaran justru lebih dulu datang dari warga yang tergabung dalam grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Sebelum aparat tiba, warga bersama Ketua RT setempat melakukan pemadaman awal secara manual, mencegah api menjalar lebih luas di tengah kondisi gambut yang rawan terbakar.
Aktivitas Manusia Sebelum Api
Hasil penyelidikan kepolisian mengarah pada seorang pria berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu. Polisi menyimpulkan bahwa MS berada dan beraktivitas di lokasi kebakaran selama dua hari berturut-turut sebelum api meluas.
“Keberadaan tersangka di kawasan hutan negara tanpa izin menjadi faktor krusial,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (17/2/2026).
Penyidik menemukan indikasi bahwa aktivitas manusia bukan faktor alam menjadi pemicu kebakaran. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang, sampel tanah, serta pelepah sawit yang telah terbakar, menguatkan dugaan adanya pembukaan lahan secara ilegal.
Namun polisi belum mengungkap secara detail untuk kepentingan apa lahan tersebut dibuka, maupun apakah MS bertindak sendiri atau atas pesanan pihak lain.
Tersangka, Tapi Bukan Akhir Cerita
Penetapan MS sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. Ia dijerat pasal berlapis dari:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
yang telah diperkuat melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman berat dimaksudkan untuk memberi efek jera. Namun, dalam banyak kasus karhutla sebelumnya, pelaku lapangan sering kali hanya menjadi “pagar hidup” dari praktik perambahan yang dikendalikan pemodal.
Pola Lama di Wilayah Rawan
Wilayah Bukit Batu dikenal sebagai salah satu kawasan rawan kebakaran lahan gambut di Bengkalis. Setiap musim kering, api kerap muncul di titik-titik yang sama—menimbulkan dugaan kuat adanya pola pembukaan lahan berulang.
Penegakan hukum terhadap satu tersangka menjadi langkah awal, tetapi belum tentu cukup untuk memutus mata rantai kejahatan lingkungan. Tanpa penelusuran aliran manfaat dan kepentingan di balik perambahan, kebakaran berpotensi kembali terjadi di lokasi serupa.
Kapolres Bengkalis menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan perkara ini dan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Namun publik menanti lebih jauh: apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku lapangan, atau berani menembus pihak-pihak yang selama ini diuntungkan dari pembukaan hutan secara ilegal.
Kasus Bukit Batu sekali lagi menunjukkan bahwa api di lahan gambut jarang lahir tanpa sebab dan hampir selalu berawal dari tangan manusia.


Komentar Via Facebook :