MA Jatuhkan 220 Sanksi Disiplin Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2025

MA Jatuhkan 220 Sanksi Disiplin Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2025

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2025. Sanksi tersebut terdiri atas 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan data tersebut dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, hari ini.

Sunarto menjelaskan, ratusan sanksi disiplin itu merupakan hasil pengawasan internal yang dilakukan MA terhadap perilaku dan kinerja aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

Selain pengawasan internal, MA juga menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas eksternal, yakni Komisi Yudisial (KY). Sepanjang 2025, MA menerima 61 usulan sanksi terhadap hakim dari KY.

“Dari jumlah tersebut, 12 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin,” ujar Sunarto.

Sementara itu, sebanyak 33 usulan sanksi dari KY tidak dapat ditindaklanjuti karena berkaitan dengan substansi perkara dan teknis yudisial yang berada di luar kewenangan penjatuhan sanksi etik. Adapun 16 usulan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Sunarto menegaskan, penegakan disiplin terhadap hakim dan aparatur peradilan merupakan bagian dari upaya MA menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :