Aktivis Muda NU desak Pemko Pekanbaru Cabut Izin New Paragon secara Permanen
Foto: ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang juga menjabat sebagai MABINCAB PC PMII Kota Pekanbaru, Ali Junjung Daulay, mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mencabut izin operasional tempat usaha New Paragon secara permanen.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk sikap terhadap aktivitas usaha yang dinilai tidak sejalan dengan nilai moral, agama, serta kearifan lokal masyarakat Melayu Pekanbaru.
Ali Junjung menegaskan bahwa alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seharusnya dijadikan pembenaran untuk membiarkan usaha yang menuai penolakan dari masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki banyak alternatif sektor ekonomi lain yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Pemerintah jangan terjebak pada logika seolah-olah PAD hanya bisa ditingkatkan dari usaha-usaha tertentu. Masih banyak peluang lain yang lebih sehat dan bermartabat, seperti penguatan UMKM, ekonomi kreatif, wisata halal, serta sektor jasa yang beretika,” ujar Ali Junjung dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan, tetapi juga dari sumber pendapatan tersebut. Dalam pandangannya, aspek moral, sosial, dan keberlanjutan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemerintah.
Ali Junjung juga mengutip pandangan keagamaan terkait pentingnya nilai keberkahan dalam pembangunan. Ia merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 96, yang menyebutkan bahwa keberkahan akan diberikan kepada suatu negeri apabila masyarakatnya beriman dan bertakwa.
“Jika suatu wilayah menjauhi praktik yang bertentangan dengan nilai agama, maka akan terbuka jalan keberkahan lainnya. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah agar berani mengambil keputusan yang tegas,” katanya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban usaha yang dinilai bermasalah. Ia berharap langkah penutupan tidak berhenti pada tindakan sementara, melainkan dilanjutkan dengan pencabutan izin usaha secara permanen.


Komentar Via Facebook :