Cemari Sungai Pingai

PT AIP Terbukti Langgar UU Lingkungan, Nelayan Koto Gasib kehilangan Mata Pencaharian

PT AIP Terbukti Langgar UU Lingkungan, Nelayan Koto Gasib kehilangan Mata Pencaharian

Foto: Ist, Sumber : Net

SIAK, RANAHRIAU.COM- PT Aneka Inti Persada (AIP), perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Koto Gasib, Kabupaten Siak, terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup. Perusahaan dengan luas area kerja mencapai 11 ribu hektare itu didapati membuang air limbah di luar titik penaatan, yang berujung pada pencemaran Sungai Pingai.

Pelanggaran terjadi akibat jebolnya flatbed limbah, sehingga air limbah meluap dan mengalir (run off) langsung ke sungai. Akibatnya, kualitas air Sungai Pingai tercemar dan melampaui baku mutu lingkungan.

Tak hanya itu, PT AIP juga dinilai lalai menjalankan kewajiban perizinan berusaha, khususnya terkait Persetujuan Lingkungan, yang seharusnya menjadi syarat mutlak operasional perusahaan.

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, turun langsung ke lapangan dan menyatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat, terutama nelayan yang kehilangan sumber penghidupan.

“Saya menerima banyak laporan, nelayan kehilangan ikan dan air tercemar. Ini bukan kejadian pertama. Kami mengawal tuntutan masyarakat agar PT AIP bertanggung jawab karena telah merusak sumber kehidupan rakyat, khususnya nelayan di Koto Gasib,” tegas Afni, Senin (9/2/2026).

Dampak pencemaran dirasakan langsung warga. Agus, seorang nelayan setempat, mengungkapkan hasil tangkapan ikan anjlok drastis sejak sungai tercemar.

“Dulu kami bisa dapat berkilo-kilo ikan. Sekarang beberapa ekor saja susah. Kesepakatan ganti rugi keramba sejak tiga bulan lalu juga belum ditepati,” keluhnya.

Ia menegaskan, selama puluhan tahun PT AIP beroperasi, nelayan justru semakin terpuruk.

“Kami menuntut perusahaan melepas bibit ikan. Selama ini hanya merusak mata pencaharian nelayan tanpa kompensasi yang layak,” ujarnya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda kepada PT AIP. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Provinsi Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025, tertanggal 24 November 2025.

Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada 4 dan 17 November 2025, PT AIP terbukti melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Tulang Timur, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak.

Hasil uji laboratorium air Sungai Pingai menunjukkan sejumlah parameter melampaui baku mutu, di antaranya:

Total Suspended Solid (TSS): 84 mg/L

BOD5: 3,3 mg/L

COD: 29,1 mg/L

Warna: 464 Pt-Co Unit

Atas pelanggaran tersebut, DLHK Riau mewajibkan PT AIP:

Menguras dan memompa kembali air limbah ke flatbed dalam waktu 1 hari

Melaksanakan SOP pemanfaatan air limbah sesuai izin

Melakukan perawatan dan peninggian tanggul flatbed paling lama 10 hari

Mendata dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak

Selain paksaan pemerintah, perusahaan juga dikenai denda administratif sebesar Rp28.261.118,50, yang terdiri dari:

Rp3.261.118,50 atas pelanggaran baku mutu air limbah

Rp25 juta karena tidak melaksanakan kewajiban perizinan Persetujuan Lingkungan

Namun, sanksi tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat.

“Angka ini terlalu kecil. Dulu air sungai bisa kami minum, sekarang mandi saja gatal-gatal. Ikan hilang, sungai tertutup gulma,” ujar Suyono, warga setempat.

Dalam mediasi terakhir, sejumlah kesepakatan dicapai. PT AIP diwajibkan:

Membersihkan gulma di Sungai Gasib sepanjang 8 kilometer

Menebar benih ikan: 1.000 ekor gurami, 7.000 patin, dan 3.000 ikan baung

Memberikan kompensasi kepada 45 KK sebesar Rp100.000 per hari selama 12 bulan, dengan total nilai Rp1,6 miliar

Kasus ini kembali menegaskan konflik laten antara industri besar dan kelangsungan hidup masyarakat, serta menjadi ujian nyata penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :