Kakandepag Pekanbaru diduga Tutup Mata, Bau Mafia Buku Nikah di KUA kian Menyengat!
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Dugaan praktik ‘mafia’ buku nikah di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Pekanbaru kian memantik tanda tanya besar. Ironisnya, Kantor Kementerian Agama (Kakandepag) Kota Pekanbaru diduga sudah mengetahui persoalan ini, namun justru terkesan lempar tanggung jawab dan buang badan saat dikonfirmasi.
Kepala Kakandepag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, saat dimintai klarifikasi terkait temuan buku nikah yang memuat data pekerjaan dan status perkawinan yang tidak sesuai fakta, memilih menghindar. Ia justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas), Zamri, seolah persoalan serius ini bukan berada di bawah kendalinya.
Namun, jawaban Zamri justru menambah kejanggalan. Alih-alih menjelaskan mekanisme pengawasan, ia mengaku tidak mengetahui apa-apa dan hanya melontarkan pernyataan normatif terkait syarat administrasi calon pengantin.
“Ya kalau diminta misalnya KTP,” ucap Zamri singkat.
Pernyataan ini menuai sorotan tajam, mengingat KTP merupakan syarat wajib, bukan sekadar “jika diminta”. Anehnya lagi, Zamri enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dengan alasan tidak bisa menjawab, padahal ia menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat yang seharusnya memahami persoalan teknis dan pengawasan administrasi pernikahan.
Saat didesak soal pengawasan kelengkapan administrasi calon pengantin, Zamri kembali melempar tanggung jawab ke KUA. “Kami hanya melakukan sosialisasi, pelaksanaan di mereka,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius: jika Kakandepag hanya sosialisasi, lalu siapa yang mengawasi? Apakah dugaan praktik manipulasi data bisa terjadi tanpa celah kelalaian dari atasan?
Tak berhenti di situ, Kakandepag Pekanbaru kembali memberikan nomor lain untuk dikonfirmasi, yakni Suardi, tanpa kejelasan jabatan dan kewenangannya. Saat dihubungi via telepon, Suardi mengaku tidak memahami persoalan dan menyarankan agar wartawan langsung mengonfirmasi ke pihak KUA.
Sikap saling lempar ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Dugaan mafia buku nikah di KUA Senapelan Pekanbaru mencuat dari kasus pernikahan kedua seorang ASN di lingkungan PUPR Kampar pada tahun 2014. ASN tersebut diketahui masih berstatus menikah secara sah dengan istri pertamanya, namun tetap bisa menikah kembali dengan perempuan lain di Pekanbaru.
Ironisnya, buku nikah diduga memuat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kasus ini memantik kecurigaan publik:
Bagaimana mungkin pernikahan dengan status bermasalah bisa lolos administrasi?
Siapa yang bermain? Dan siapa yang melindungi?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KUA Senapelan maupun Kakandepag Pekanbaru belum memberikan penjelasan tegas dan menyeluruh, sementara aroma dugaan praktik kotor dalam layanan publik keagamaan semakin menyengat.


Komentar Via Facebook :