180 PMI Bermasalah dideportasi dari Malaysia, Dumai kembali Jadi Pintu Pulang Darurat

180 PMI Bermasalah dideportasi dari Malaysia, Dumai kembali Jadi Pintu Pulang Darurat

Foto: Ist, Sumber : Net

DUMAI, RANAHRIAU.COM- Gelombang deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia kembali terjadi. Sebanyak 180 PMI dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (7/2/2026), menambah daftar panjang kasus pekerja migran nonprosedural.

Ratusan PMI tersebut tiba di Dumai sekitar pukul 16.10 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty. Mereka datang dengan latar belakang daerah yang beragam, namun didominasi dari Pulau Jawa dan Sumatra.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, membenarkan pemulangan massal tersebut. “Ada sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia bermasalah yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. Jumlah terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur dan Aceh,” kata Fanny, Senin (9/2/2026).

Dari total PMI yang dipulangkan, 133 orang laki-laki dan 47 orang perempuan. Secara rinci, PMI tersebut berasal dari Jawa Timur 53 orang, Aceh 40 orang, Nusa Tenggara Barat 31 orang, Sumatra Utara 20 orang, Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 6 orang, Riau dan Sumatra Barat masing-masing 4 orang, serta Lampung 3 orang.

Sementara itu, masing-masing 2 orang berasal dari Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Adapun masing-masing satu orang tercatat berasal dari DKI Jakarta, Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setibanya di Dumai, para PMI tidak langsung dipulangkan. Mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan ketat, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, seluruh PMI bermasalah tersebut dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk dilakukan pendataan, pelayanan, perlindungan, serta fasilitasi, sembari menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Fanny menegaskan, deportasi ini kembali menjadi peringatan serius bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. “Kami mengingatkan masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural. Jangan tergiur iming-iming cepat berangkat, karena risikonya sangat besar,” tegasnya.

Kasus deportasi PMI dari Malaysia melalui Dumai masih terus terjadi, menandakan masalah migrasi nonprosedural belum sepenuhnya teratasi. Pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat agar perlindungan terhadap pekerja migran dapat berjalan maksimal dan kasus serupa tidak terus berulang.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :