PMII Desak Pemko Pekanbaru cabut Izin D Poin, Soroti Tanggung jawab Pemilik Usaha

PMII Desak Pemko Pekanbaru cabut Izin D Poin, Soroti Tanggung jawab Pemilik Usaha

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU. COM- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mencabut izin operasional tempat hiburan malam D’Poin, menyusul vonis pengadilan terhadap mantan manajer tempat tersebut dalam kasus peredaran narkotika.

Mantan Manajer D’Poin diketahui divonis 7 tahun 5 bulan penjara atas kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi, sebuah perkara yang dinilai mencoreng pengelolaan usaha hiburan malam dan mengancam keselamatan publik.

Wakil Ketua Bidang Internal dan Eksternal PC PMII Kota Pekanbaru, Ramsil, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada satu pelaku saja. Menurutnya, ada tanggung jawab yang harus ditelusuri lebih jauh, terutama dari pihak pengelola dan pemilik usaha.

“Putusan pengadilan ini adalah fakta hukum yang serius. Kami menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada satu orang pelaku, apalagi majelis hakim secara terbuka memberikan teguran kepada pemilik D’Poin di persidangan. Itu bukan sekadar nasihat moral, tapi alarm hukum,” ujar Ramsil, Senin (09/02/2026).

Ramsil menilai, keterkaitan tempat usaha hiburan malam dengan tindak pidana narkotika dalam skala besar menunjukkan kegagalan pengelola dalam menjaga keamanan dan keselamatan publik.

“Atas dasar itu, kami mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mencabut izin operasional D’Poin. Pemerintah tidak boleh ragu atau kalah oleh kepentingan bisnis ketika masa depan generasi muda dipertaruhkan,” tegasnya.

Selain kepada pemerintah daerah, PC PMII Kota Pekanbaru juga mendesak Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan transparan terhadap Juprianto, selaku pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional D’Poin.

“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai tanggung jawab. Jangan hanya manajer atau pekerja lapangan yang diproses, sementara pemilik usaha luput dari pemeriksaan,” kata Ramsil.

Ia menambahkan, keseriusan negara dalam memerangi narkotika sangat ditentukan oleh keberanian aparat penegak hukum untuk bertindak adil tanpa tebang pilih.

“Jika pemilik usaha dibiarkan lolos dari proses hukum, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh. PC PMII Kota Pekanbaru berdiri pada prinsip bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ramsil juga menegaskan bahwa PMII akan terus mengawal kasus ini secara konsisten. Jika tuntutan tersebut diabaikan, PMII siap menempuh langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kota Pekanbaru tidak boleh menjadi ruang aman bagi kejahatan narkotika,” pungkasnya.
 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :