DPR Tetapkan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Berbentuk Kementerian

DPR Tetapkan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Berbentuk Kementerian

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI, Selasa.

Penetapan itu merupakan bagian dari delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disimpulkan Komisi III DPR RI dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta. Pernyataan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut diharapkan menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dan pemerintah serta wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Selain itu, Komisi III juga mendorong maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Komisi III DPR RI juga menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri. DPR RI juga berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri serta meminta penguatan pengawasan internal melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dalam aspek anggaran, Komisi III menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis bottom up telah sesuai dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan. Reformasi Polri juga diarahkan pada aspek kultural melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

Komisi III turut mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, serta teknologi kecerdasan artifisial. Sementara itu, pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :