Progres Pengerjaan baru 85%, Tapi Sudah dibayar Lunas. Ade Farer Sebut: Permintaan Owner.!!
Pengerjaan proyek masih terus digesah pada tanggal 3 Januari 2026
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Proyek pembangunan sarana dan prasarana Makodim Kuantan Singingi (Kuansing) diduga telah dibayar lunas pada akhir Desember 2025. Padahal, kondisi fisik bangunan belum rampung dikerjakan hingga Januari 2026.
Hal ini terungkap setelah awak media mendatangi markas kodim pada tanggal 3 Januari 2026. Di lapangan, masih terlihat sejumlah bagian vital bangunan yang terus digesah pengerjaannya. Seperti, Lantai bangunan sebagian besar masih berupa tanah, dinding belum selesai, dan plafon baru terpasang sebagian
Proyek pembangunan yang menelan biaya Rp 4,76 miliar APBD Kuansing di tahun anggaran 2025 itu diperkirakan tuntas dikerjakan pada pertengahan Januari 2026. Artinya telah melampaui tahun anggaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Sarbini selaku staff dari CV Tuah Mandiri (Perusahaan pemenang proyek) di lokasi proyek.
" Ya, sekitar dua minggu lagi lah baru rampung dikerjakan. Untuk progres saat ini diperkirakan sudah diangka 85 persen," kata Sarbini, Sabtu (3/1/2026).
Ironisnya, meski fisik bangunan belum selesai, dokumen yang diperoleh menunjukkan anggaran proyek telah dibayarkan lunas. Berdasarkan data administrasi dengan Nomor Kontrak: 640/KONT/PUPR-CK/2025/112, seluruh dana dilaporkan telah cair melalui SP2D per tanggal 31 Desember 2025. Pencairan terakhir tercatat sebesar Rp1.440.027.584.
Kondisi ini memicu dugaan adanya manipulasi data pada Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen-dokumen tersebut disinyalir direkayasa sedemikian rupa agar seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen demi mengejar pencairan anggaran di akhir tahun.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuansing, Ade Fahrer Arif, dikonfirmasi melalui WhatsApp berdalih bahwa bagian yang belum selesai tersebut merupakan pekerjaan tambahan.
"Itu pekerjaan tambahan," jawabnya singkat.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Ade Farer tidak menampik jika dana proyek Makodim sudah lunas dibayarkan per 31 Desember 2025 sesuai permintaan owner, kendati bangunan belum rampung dikerjakan pada Januari 2026.
" Itu Permintaan owner," ujar Ade Menandaskan.
Tindakan pencairan dana sebelum pekerjaan tuntas dinilai melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembayaran harus dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang nyata di lapangan (real progress).


Komentar Via Facebook :