Getarkan Meja Hukum Nasional
DPW dan DPN KNAI Siap Turun Gunung: Kuasai Panggung Sosialisasi KUHP-KUHAP Terbaru
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.XOM- Di tengah gonjang-ganjing perubahan besar hukum pidana Indonesia, Dewan Pimpinan Wilayah Komite Nasional Advokat Indonesia (DPW KNAI) Riau bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN KNAI) melemparkan deklarasi keras: mereka siap menjadi garda terdepan mensosialisasikan KUHP dan KUHAP terbaru—sebuah langkah yang bakal mengguncang wajah penegakan hukum nasional.
Ketua DPW KNAI Riau, Angga Saputra, S.H., C.DMP, tampil lugas dan tanpa basa-basi saat menegaskan bahwa publik masih berada dalam kabut tebal soal substansi perubahan hukum pidana terbaru ini.
Mulai dari masyarakat biasa, pelaku usaha, bahkan sebagian aparat penegak hukum semuanya dinilai membutuhkan upgrade pengetahuan yang masif dan terstruktur.
“KUHP dan KUHAP terbaru bukan sekadar revisi kosmetik. Ini perubahan ideologis dan sistemik yang menyesuaikan perkembangan zaman dan nilai sosial kita. KNAI Riau bersama DPN KNAI siap berdiri paling depan untuk memberi edukasi yang akurat, mudah dipahami, dan berkelanjutan,” tegas Angga.
Menurutnya, negara tidak bisa dibiarkan bekerja sendirian. Profesi hukum punya tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat tidak terseret oleh informasi simpang siur—apalagi di era ledakan hoaks seperti sekarang.
KNAI Riau Siapkan “Operasi Besar-besaran” Edukasi Publik
Rangkaian sosialisasi yang sudah disiapkan DPW KNAI Riau bukan program ala kadarnya. Ini roadmap serius, strategis, dan berskala besar:
Seminar & workshop untuk mahasiswa, advokat, hingga masyarakat umum;
Diskusi publik yang akan mempertemukan pakar-pakar hukum pidana dari tingkat daerah hingga nasional;
Publikasi edukatif digital di seluruh kanal media KNAI untuk memerangi misinformasi.
Angga menegaskan: “Kami tidak ingin publik belajar KUHP dari potongan video TikTok yang menyesatkan. Ini urusan serius, menyangkut masa depan hukum kita.”
Luruskan Kekacauan Informasi — Bangun Kepercayaan Publik
KNAI mengakui bahwa perubahan KUHP–KUHAP yang begitu luas rawan dipelintir. Karena itu, mereka memosisikan diri sebagai benteng informasi yang objektif, profesional, dan bersumber dari regulasi resmi.
“Sosialisasi yang tepat akan mereduksi mispersepsi dan memperkuat kepercayaan publik pada sistem peradilan pidana,” tutup Angga.
Dengan langkah agresif ini, DPW KNAI Riau bersama DPN KNAI memperlihatkan bahwa mereka bukan sekadar organisasi profesi tetapi aktor strategis yang siap mengawal era baru hukum pidana Indonesia: lebih modern, lebih transparan, dan lebih berkeadilan.
KNAI Riau bergerak — dan dunia hukum Indonesia tak akan lagi sama.


Komentar Via Facebook :