Kontraktor Ngamuk, Bongkar Drainase
KNAI Riau ledakkan Kritik: Pemko Pekanbaru langgar Hukum, Abaikan Kewajiban 2 Tahun
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM— Drama panas antara kontraktor dan Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai puncak memalukan. Seorang kontraktor, Hendrik, nekat membongkar drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, setelah empat proyek senilai Rp800 juta tak dibayar hampir dua tahun. Aksi ini sontak menjadi bukti paling telanjang dari carut-marut tata kelola anggaran Pemko Pekanbaru.
DPW Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) Provinsi Riau pun langsung merespons keras. Sekretaris DPW KNAI Riau sekaligus Managing Partner Aquila Counsellors At Law, Ikrar Dianys Pratama Putra, S.H., menyebut apa yang terjadi sebagai “skandal kesemrawutan anggaran dan pelanggaran serius asas kepastian hukum.”
1. Dua Tahun Tak Dibayar: “Ini Bukan Kelalaian. Ini Pelanggaran Hukum!”
Ikrar tanpa tedeng aling-aling menuding pemerintah kota gagal menjalankan kewajiban dasar kontraktualnya.
“Kontraktor bekerja berdasarkan perjanjian yang sah. Menunda bayar hampir dua tahun bukan kesalahan administratif, itu pelanggaran prinsip hukum paling fundamental,” tegasnya.
Ia menambahkan, kontraktor bukan lembaga amal. Mereka menanggung risiko, modal besar, dan kewajiban finansial yang tak bisa ditunda.
2. Pembongkaran Drainase Melanggar Hukum—Tapi Akar Masalahnya JAUH Lebih Serius
Walau menegaskan bahwa tindakan kontraktor membongkar fasilitas umum adalah perbuatan pidana, Ikrar balik menyorot biang kerok utama: pemerintah yang abai membayar.
"Pengrusakan tetap salah. Tapi Pemko Pekanbaru harus bercermin: tindakan ekstrem itu lahir dari tunda bayar berkepanjangan. Ketika negara tidak memberi kepastian, konflik nyaris tak terhindarkan.”
Kasus ini, kata Ikrar, adalah sinyal keras bahwa sistem pembayaran proyek Pemko sedang tidak baik-baik saja.
3. KNAI: Pemko Berpotensi Melanggar UU Pemerintahan Daerah, Pengadaan, dan Akuntabilitas
Ikrar menyebut Pemko Pekanbaru berpeluang terlibat pelanggaran serius:
- Wanprestasi kontrak konstruksi
- Kelalaian pengelolaan APBD (UU 23/2014)
- Pelanggaran regulasi pengadaan barang/jasa terkait termin pembayaran
- Pelanggaran asas akuntabilitas karena tunda bayar tidak dijelaskan ke publik
“Bagaimana mungkin anggaran disahkan tapi pembayaran terhenti selama dua tahun?” tegasnya.
4. KNAI Riau Tuntut Audit Transparan: Ada Apa dengan Uang Proyek?
KNAI secara resmi menuntut audit total terhadap:
- Alokasi anggaran pembayaran proyek
- Dasar hukum penundaan
- Penyebab tunda bayar berlarut
- Penjelasan resmi Pemko kepada publik
"Ini bukan sekadar keterlambatan. Ini menyangkut kepercayaan publik. Dan kepercayaan itu sekarang runtuh.”
5. Aquila Counsellors At Law: Kontraktor Bukan Korban Baru dalam Tata Kelola Amburadul
Ikrar menegaskan pihaknya mendampingi para pelaku usaha konstruksi yang dirugikan.
“Kontraktor adalah mitra pembangunan. Jangan sampai tata kelola buruk pemerintah justru mendorong mereka ke tindakan ekstrem seperti ini.”
6. Tiga Rekomendasi Keras KNAI kepada Pemko Pekanbaru
1. Segera lunasi seluruh pembayaran proyek.
2. Tetapkan SOP anti tunda bayar.
3. Evaluasi internal dan tata kelola anggaran secara total.
7. “Pemerintah Harus Hadir dengan Integritas, Bukan Alasan.”
Dalam penutupnya, Ikrar kembali mengingatkan bahwa pembangunan tak akan berjalan tanpa disiplin hukum.
“Kepastian hukum bukan pilihan. Itu kewajiban negara. Pemerintah harus hadir dengan integritas, bukan menumpuk tunda bayar.”
Kasus ini menjadi peringatan keras: ketika negara gagal menjalankan kewajibannya, kepercayaan publik runtuh, konflik terjadi, dan fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat pun hancur oleh tangan rakyat sendiri.
Pertanyaannya kini menggantung tajam: Sampai kapan Pemko Pekanbaru terus bermain-main dengan kepastian hukum dan nasib para kontraktor?


Komentar Via Facebook :