Pemerintah legalkan Umrah Mandiri, Industri Travel Syariah Guncang
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Pemerintah Indonesia akhirnya melegalkan penyelenggaraan umrah secara mandiri, memberi ruang bagi warga untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa pendampingan biro perjalanan resmi (PPIU).
Langkah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merevisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan kini memuat frasa baru: “penyelenggaraan umrah dapat dilakukan secara mandiri.”
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai bentuk adaptasi terhadap sistem visa Arab Saudi yang makin terbuka. Namun, di dalam negeri, keputusan itu justru memantik perdebatan panas antara semangat modernisasi dan kekhawatiran hilangnya perlindungan jamaah.
Antara Modernisasi dan Kekacauan Baru
Pemerintah berdalih, kebijakan ini merupakan langkah adaptif terhadap sistem digital Saudi yang memungkinkan pendaftaran umrah melalui platform Nusuk.
“Ini bagian dari modernisasi dan efisiensi,” ujar pejabat Kementerian Agama saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).
Ia menegaskan, legalisasi umrah mandiri tidak menghapus peran biro resmi, melainkan menambah pilihan bagi jamaah.
Namun, di lapangan, pelaku industri travel syariah menilai langkah itu sebagai “kekacauan yang dilegalkan.”
“Negara seperti melepas tanggung jawabnya. Jamaah disuruh mandiri tanpa peta, tanpa pelindung,” Nurhalim, Direktur salah satu biro travel umrah di Pekanbaru.
Dari Spirit Ibadah ke Pasar Bebas
Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini berpotensi mengubah ibadah menjadi komoditas pasar.
Dengan dalih kemandirian, jamaah memang bebas memilih maskapai, hotel, dan akomodasi. Namun di sisi lain, risiko keamanan dan penipuan meningkat tajam.
“Sekarang ibadah diserahkan ke mekanisme pasar: siapa cepat, siapa kuat, siapa kaya,”
— Dr. A. Rahman, pengamat kebijakan publik disalah satu Perguruan Negeri di Riau.
Pemerintah memang beralasan bahwa jamaah bisa lebih hemat tanpa perantara biro. Tapi kenyataannya, banyak jamaah Indonesia belum siap menghadapi sistem digital dan birokrasi Saudi.
Tak sedikit yang bahkan tidak paham prosedur visa, akses tempat suci, atau asuransi perjalanan.
Biro Travel: “Kami Bukan Penentang Kemajuan, Tapi Jangan Abai Perlindungan”
Pelaku industri travel menilai kebijakan ini tidak adil. Selama ini mereka diwajibkan mengikuti audit, menyediakan jaminan, dan bertanggung jawab atas keselamatan jamaah.
Kini, jamaah bisa berangkat sendiri tanpa pengawasan, namun jika ada masalah, nama Indonesia yang tercoreng.
“Kalau jamaah terlantar di Mekkah, siapa yang dicari? Bukan travel, tapi pemerintah Indonesia,” kata H. Taufik, Ketua Asosiasi Penyelenggara Umrah Syariah Indonesia (APUSI).
Ia menegaskan, negara harus tetap menyiapkan regulasi turunan yang kuat — bukan hanya melegalkan, tapi juga mengawasi dan melindungi.
Kemandirian yang Butuh Kompas
Hingga kini, belum ada aturan turunan tentang tata cara, syarat, dan standar pelaksanaan umrah mandiri.
Belum ada kejelasan soal asuransi wajib, pendataan jamaah, dan mekanisme perlindungan di luar negeri.
“Kalau kemandirian tanpa kompas, hasilnya bukan kemajuan, tapi kekacauan,” tegas Dr. Rahman. Ia menyarankan agar pemerintah membentuk:
1. Portal resmi jamaah mandiri, agar data jamaah tetap terpantau.
2. Asuransi dan bimbingan wajib bagi yang berangkat tanpa PPIU.
3. Sistem koordinasi diplomatik dengan otoritas Saudi agar jamaah Indonesia tetap dilindungi secara hukum.
Dari Kemandirian ke Kekosongan Regulasi
Kebijakan ini memang disambut sebagian kalangan muda yang ingin perjalanan fleksibel dan hemat.
Namun di sisi lain, banyak pihak khawatir umrah mandiri akan menjadi ladang baru bagi penipuan berkedok spiritualitas.
Karena pada akhirnya, kata pengamat, ibadah tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar tanpa etika dan perlindungan.
Ketika negara membiarkan jamaah berjalan sendiri di padang pasir kebijakan, maka kemandirian bisa berubah jadi kesendirian.


Komentar Via Facebook :