Edarkan 3 Kg Daun Ganja, Tenaga Honorer dan Mahasiswa di Ringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Foto : Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Pimpin Press Release Pengungkapan Narkotika
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Satnarkoba Polres Bengkalis melaksanakan press release pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di Markas Elang Malaka Polres Bengkalis, Selasa (21/5/2024).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan hasil penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika serta disita berupa daun ganja kering seberat 3 Kg.
Adapun tersangka tersebut berinisial OT dan MH yang merupakan warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, yang merupakan salah satu tenaga honorer di Bengkalis dan seorang rekannya yang berstatus mahasiswa di salah satu fakultas di Bengkalis.
"Selain berdasarkan adanya informasi dan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi bersama masyarakat yang solid," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat memimpin press release.
Selain itu, turut diamankan barang bukti (BB) dari tangan inisial OT berupa daun ganja kering sebanyak 3 Kg, satu unit handphone, dan tersangka inisial MH turut disita yakni satu bungkus ganja kering, uang tunai Rp 310.000, gunting, Hp dan satu unit motor Vespa warna silver yang telah disita dari FR.
Kemudian, dalam kronologis pengungkapan ini terjadi pada 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap OT dan MH di sebuah tempat cucian sepeda motor di jalan Kelapapati Kecamatan Bengkalis.
Pada modus operandi dengan menjemput narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru dan dibawa ke Bengkalis untuk di jual kembali.
Dari pengungkapan ini, tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami mengapresiasi terhadap kinerja anggota dengan kejelian yang luar biasa, sehingga mampu mendeteksi, menangkap dan menindak barang yang dilarang khususnya narkotika," ujar Bimo.
Melalui press release ini, diharapkan mampu menghentikan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak seluruh masyarakat dan berbagai generasi di Indonesia termasuk di Kabupaten Bengkalis.
Komentar Via Facebook :