Ini Kata ESDM

PLTU Mangkrak di Maluku Bikin Jokowi Gelisah

PLTU Mangkrak di Maluku Bikin Jokowi Gelisah

NEWSmedia

 JAKARTA, RanahRiau.com - Dalam kunjungannya ke Maluku, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyempatkan diri meninjau proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang mangkrak di Desa Tolehu, Maluku Tengah. Jokowi gelisah melihat proyek yang sudah dimulai sejak 6 tahun lalu itu. 

Proyek yang dilihat Jokowi itu ialah PLTU Waai berkapasitas 30 MW, salah satu dari 34 proyek pembangkit mangkrak yang dibahas sejak tahun lalu. 

PLTU Waai 2 x 15 MW termasuk dalam Fast Tracking Project (FTP) II, kontrak pembangunannya ditandatangani tahun 2010. Pengerjaannya mulai mandek pada Februari 2014. Kontraktor yang ditunjuk PLN mengalami masalah keuangan, kehabisan uang di tengah jalan akibat mismanajemen.

Kementerian ESDM tak ingin pembangkit-pembangkit di program 35.000 MW maupun proyek-proyek lainnya mangkrak. Semua proyek pembangkit harus berjalan dan dirampungkan tepat waktu supaya tidak terjadi krisis listrik yang merugikan masyarakat. 

"Prinsipnya semua proyek bisa berjalan tepat waktu," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui usai coffe morning di Kantornya, Jakarta, Jumat (10/2/2017). 

Agar tak ada lagi proyek mangkrak seperti di FTP, Kementerian ESDM kini membuat regulasi baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (Permen ESDM 10/2017).

Permen ESDM 10/2017 mewajibkan adanya PJBL alias Power Purchase Agreement (PPA) mengatur denda apabila Independent Power Producer (IPP) alias pembangkit listrik swasta terlambat menyelesaikan proyek pembangkit listrik. 

Jadi, kalau operasi pembangkit molor, IPP harus membayar denda (penalti) pada PLN. Besarnya sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan PLN untuk pasokan listrik pengganti.

"Kalau dia terlambat, maka ada penalti. Penaltinya sebesar beban yang harus ditanggung PLN karena mundurnya pembangkit ini," Jarman menerangkan. 

Jika proyek sampai mangkrak, IPP akan sangat rugi karena bisa dijatuhi denda berat oleh PLN. "Karena itu kita buat Permen ESDM 10/2017. Artinya kalau IPP COD-nya mundur, didenda saja. Kalau kelamaan diambil alih PLN," tutupnya. 


(detik.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :