Polres Inhil musnahkan Ribuan butir Ekstasi dan Sabu Jaringan Internasional
Foto : Ist
TEMBILAHAN, RANAHRIAU.COM- Polisi Reserse (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional Malaysia di Aula Rekounfu, pada Selasa (12/12/2023).
Tidak main-main, hasil dari pengungkapan yang dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil terdapat 7 pelaku yang ditangkap.
Secara terpisah, 3 pelaku yang ditangkap 1 diantaranya terdapat seorang wanita berinisial MFY. Sedangkan dua lainnya adalah pria yang merupakan bagian dari jaringannya dalam upaya melakukan penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat, mengatakan bahwa sabu-sabu yang diamankan petugas dari 3 pelaku yakni sebanyak 457 gram sabu beserta 30 butir pil ekstasi siap edar.
"Dari 3 Pelaku diantaranya terdapat dua pria dan satu wanita yang positif menggunakan sabu-sabu," kata Kapolres Inhil pada konferensi pers, Selasa (12/12/2023).
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kapolres Inhil juga mengungkapkan adanya penangkapan terhadap 4 pria dari 3 tempat berbeda, yakni sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 9368 butir pil ekstasi jaringan internasional, Malaysia.
"Empat pelaku ini inisial HR (46) warga Batam, MU (45) warga Pelangiran, MN (61) warga Tembilahan Hulu dan AR (32) warga Aceh. Mereka kami amankan di Kecamatan Tembilahan Hulu, Tembilahan dan Pelangiran," sebut Kapolres Inhil AKBP Norhayat.
Dari 4 pelaku tersebut, Kapolres Inhil juga mengatakan belum ada nama lain yang jadi target terkait siapa pemilik utamanya, namun sumber pil ekstasi diakui bersumber dari Malaysia.
"Untuk sementara belum, kita masih mendalami dan jika sudah ada diungkapkan," cetus Kapolres.


Komentar Via Facebook :