Polres Bengkalis Tangkap 30 Orang PMI Akan Berangkat ke Malaysia Secara Ilegal

Polres Bengkalis Tangkap 30 Orang PMI Akan Berangkat ke Malaysia Secara Ilegal

Foto : Press Conference di Mapolres Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Polres Bengkalis menggelar Press conference terkait penangkapan dan penyelamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 30 orang di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Press conference yang di gelar pada Kamis (14/9/2023) di Mapolres Bengkalis di pimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, didampingi oleh Waka Polres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kasad Reskrim AKP Firman Fadillah dan jajaran anggota Polres Bengkalis. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), PMI tersebut diamankan pada Senin 11 September 2022 sekira pukul 15.45 WIB. Dan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang (ilegal). ​

Foto : 30 Orang WNI dan WNA di Polres Bengkalis​​​

"Dari 30 orang WNI tersebut, 25 orangnya berasal dari Indonesia dan 5 orangnya lagi berasal dari Bangladesh (WNA), dan mengamankan barang bukti berupa pasport sejumlah 21 Pasport," ujar Kapolres. 

Sebelumnya, penangkapan PMI dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyelundupan calon PMI secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tikus yang ada di Bengkalis.

Setelah dilakukan pemeriksaan, PMI 30 orang tersebut diurus (penyalur ilegal) oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial SP dan SY. Saat ini telah menetapkan SY sebagai tersangka, sedangkan SP telah melarikan diri ke hutan. 

"Pihak polisi terus melakukan pengejaran terhadap SP yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Bimo. 

Dalam kasus ini, tersangka SY dikenakan pasal 2, 4 ,10 dan 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No.17 tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," tutupnya. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :