Pernyataan Sikap KAMI Riau atas tindakan Represif aparat terhadap Masyarakat Pulau Rempang

Pernyataan Sikap KAMI Riau atas tindakan Represif aparat terhadap Masyarakat Pulau Rempang

Presidium KAMI Riau, Muhammad Herwan

Pernyataan Sikap KAMI Riau tentang Megaproyek Rempang Eco City

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Provinsi Riau sangat prihatin atas tindakan represif serta biadab dan tidak manusiawi bahkan sampai menyebabkan korban jiwa, gangguan kesehatan dan trauma psikologis 
pada bayi dan anak-anak yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri, TNI, 
Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, 
Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang membela dan 
memperjuangkan hak serta keadilan sebagai Warga Negara Indonesia yang juga 
merupakan bagian dari bangsa dan rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tindakan represif dan biadab serta tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh 
Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP 
Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, 
Provinsi Kepulauan Riau tersebut telah menyebabkan adanya korban jiwa,
banyaknya korban luka, pingsan dan trauma psikologis terutama bagi bayi dan 
anak-anak siswa yang tengah belajar di sekolah.

Hal tersebut selain bertentangan
prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia juga dengan norma dan 
nilai-nilai Peradaban Melayu, juga jelas tidak mencerminkan nilai-nilai yang 
terkandung dalam Dasar Negara Pancasila.
Bahwa 17.000 jiwa masyarakat yang menempati 16 titik lokasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau 
adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusi untuk dilindungi dan 
diberikan keadilan oleh Negara. Sejatinya Negara Wajib Hadir untuk membela hak dan menjamin keamanan serta keselamatan warga negara.

Bahwa Megaproyek Pembangunan Kawasan Pulau Rempang yang dijadikan 
Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City atau apapun bentuk aktivitas 
pembangunan yang mengatasnamakan investasi sejatinya tidak mengabaikan hak 
asasi manusia dan keadilan rakyat atau warga negara, tersebab pembangunan
pada hakikatnya adalah mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan sosial bagi 
seluruh rakyat Indonesia, menjadi bangsa yang maju, sejahtera, mandiri, dan 
berkeadilan, bukan sebaliknya justru mengorbankan serta menindas hak dan 
keadilan rakyat.

Untuk itu KAMI Provinsi Riau menyatakan sikap sebagai berikut :
1. "Mengecam dengan keras" tindakan represif serta biadab dan tidak manusiawi 
bahkan sampai menyebabkan korban jiwa, gangguan kesehatan dan trauma psikologis pada rakyat khususnya bayi dan anak-anak siswa sekolah yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

2. Meminta dan mendesak aparat negara khususnya jajaran Kepolisian RI untuk segera menghentikan cara-cara kekerasan dan intimidasi maupun tindakan kriminalisasi dan tindak penanganan tidak humanis yang mencederai hati nurani terhadap masyarakat yang menempati 16 titik wilayah kampung-kampung tua di Pulau Rempang Provinsi Kepulauan Riau dengan konsisten menjalankan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam 
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.

3. Meminta dan Mendesak Pemerintah RI dan DPR RI segera membentuk Tim 
Independen untuk mengusut insiden bentrokan tersebut agar kekerasan 
yang diduga dilakukan aparat di Pulau Rempang tidak terulang kembali.

4. Meminta dan mendesak Pemerintah RI untuk membatalkan relokasi dan 
menggusur 17.000 warga Melayu Kampung Tua yang telah sejak ratusan 
tahun secara turun temurun menempati dan bermastautin wilayah 
Kampung Rempang karena akan menghilangkan sejarah dan adat istiadat 
Melayu maupun tatanan kehidupan dan penghidupan rakyat di wilayah 
Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan 
Riau.

5. Meminta dan mendesak Pemerintah RI untuk segera membebaskan warga 
Kampung Rempang yang ditangkap dan ditahan karena menolak relokasi 
dan dituduh sebagai provokator.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :