Jaga Zapin yang tak Menjaga
Jeritan Petani sawit Pelalawan: Jadi Mitra Swadaya sulit, Giliran dijual ke Pabrik harga Rendah
Sekretaris KUD Sabar Subur, Saidul Tua Manik, S.Si, M. Si
PANGKALAN LESUNG, RANAHRIAU.COM- Petani Sawit di Desa Mulya Subur , Desa Sari Makmur, Desa Rawang Sari dan beberapa Desa lainnya di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau mengaku Sulitnya menjadi Mitra swadaya. Harapan untuk dapatkan mendapatkan harga jual TBS yang mengacu pada harga penetapan pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau masih sulit dirasa oleh mereka yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) sesuai Dua tabel Harga TBS yang diterbitkan didalam "Jaga Zapin", yaitu Harga mitra Plasma dan Mitra Swadaya.
Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Riau melalui Pergub No. 77/2020 tentang Tatacara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dengan menetapakan Harga TBS untuk pekebun Mitra Swadaya. Perbaikan tatakelola dalam penetapan harga TBS ini tak lepas dari kolaborasi bersama antara Bapak Gubernur Riau dengan Bapak Kajati Riau dalam melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui Program “Jaga Zapin” karena kelapa sawit merupakan penopang perekonomian utama bagi masyarakat Riau.
Dikutip dari infografis Pemprov Riau, Tim harga TBS Riau di klaim yang pertama di indonesia menetapkan Harga TBS Mitra Swadaya, karena baru Prov Riau satu-satunya di indonesia yang sudah memiliki Tabel Rendemen Harga untuk pekebun Mitra Swadaya (yang diuji oleh PPKS Medan), tabel rendemen swadaya ini merupakan instrumen mutlak yang diperlukan dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya, disamping juga selama ini Tim telah menetapkan secara periodik harga TBS untuk pekebun mitra plasma dengan sudah adanya instrumen tabel.
Sekretaris KUD Sabar Subur, Saidul Tua Manik, S.Si, M. Si kepada Awak media ranahriau.com mengatakan pihaknya hingga saat ini belum bisa merasakan program yang dikeluarkan gubernur Riau dan Kejati Riau yang digadang-gadang akan meningkatkan taraf kesejahteraan petani sawit di Provinsi Riau. "Padahal Arahan dari Disbun Provinsi melalui sosialisai perusahaan yang memiliki PKS, wajib bekerja sama dengan petani yang telah tergabung dalam kelompok tani. Bahkan kami yang sudah memiliki legalitas dan berbadan hukum juga pada realitanya sulit untuk mencapai disitu," ujarnya kepada wartawan, Senin (04/09/2023).
Pria yang lebih akrab dipanggil Manik ini mengatakan sampai saat ini masih belum ada hasil sama sekali dari program yang digadang-gadang oleh Gubernur Riau dan Kajati ini, "Sejak adanya sosialisasi dari Disbun Provinsi Riau pada tanggal 8 Agustus 2023 di Kantor Dinas Perkebunan Pelalawan, Kami dan petani lainnya sangat semangat untuk menjemput program yang digagas Pak Gubernur dan Kejati Riau, bahkan Sudah dua kali kami melakukan pertemuan untuk mengajukan Permohonan sebagai Mitra swadaya kepada perusahaan. pertama pada tanggal 18 Agustus 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan,dan dihadiri pihak perusahaan PT. SLS dan 4 Pengurus KUD beserta beberapa kelompok perwakilan Tani namun tetap tidak membuahkan hasil. "Perusahaan PT SLS beralasan rendemen mereka rendah", "paparnya.
Manik mengatakan, Pada pertemuan kedua, tanggal 24 Agustus 2023 di KUD Dura amanah Desa Rawang sari yang dihadiri Beberapa pengurus KUD dan PT SLS serta pengurus ASPEKPIR. Jawaban perusahaan juga masih sama, mengupayakan perbaikan Rendemen. "KUD yang diceritakan ini belum bermitra swadaya, makanya belum mengacu harga penetapan pemerintah, makanya kita gesa untuk mereka membuat SPK mitra swadaya, itu yang kita minta dinas kab untuk fasilitasi," kata Kabid Pengolahan & Pemasaran Disbun Provinsi Defris Hatmaja, So. M. Si belum lama ini.
"Mereka itu kan pekebun ex plasma yang sudah habis kerjasama 1 siklus tanaman (25 thn) dengan PKS mitranya, itu yang sekarang mau didudukkan lagi kelanjutan kemitraannya melalui kemitraan swadaya," tambahnya.


Komentar Via Facebook :