Terkait Mosi Tak Percaya, Kuasa Hukum Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis Laporkan ke Polda Riau
Elidanetti SH MH, Kuasa Hukum Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Mosi tidak percaya yang dilayangkan 36 anggota DPRD Bengkalis kepada pimpinannya, adalah diduga dinilai bentuk ketidakpahaman mereka terhadap tugasnya dan tugas pimpinan legislatif.
Terkait hal ini, salah seorang anggota DPRD Bengkalis Hendri Hasibuan resmi dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan LP/B/341/1K/2023/SPKT/Polda Riau, pada 2 September 2023. Laporan ke pihak berwajib tersebut lantaran dinilai arogansinya.
Hal tersebut disampaikan Elidanetti SH MH selaku kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Senin 4 September 2023, yang dilansir dari riau24.com.
"Kita sudah membuat laporan polisi kepada Hendri Hasibuan. Laporan ini dimana terkait arogansinya dalam mosi tidak percaya ditubuh DPRD Kabupaten Bengkalis," ungkap Elidanetti.
Dikatakan Elidanetti bahwa, laporan kepihak berwajib ini mempertanyakan apa itu mosi tidak percaya. Kemudian, apa yang dilanggar oleh ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan menjadi sebuah subtansi yang mengakibatkan mossi tidak percaya tersebut.
"Apakah Hendri Hasibuan ini faham dengan mosi tidak percaya ini. Apa kapasitas dan kabalitas dia untuk menjadi juru bicara. Beliau ini bukan pengacara dan dia bukan korban atau dia adalah sebagai anggota biasa," ungkapnya lagi.
"Inilah yang boleh dikatakan bahwa, yang sudah senior di DPRD tetapi tidak ada profesionalitasnya. Dia tidak punya intelejensi dan ilmu, kalau saya menilai dia menjadi anggota Dewan hanya memiliki kemampuan untuk prakmatis, tidak ilmu, saya tantang dia di meja hijau," tegas Elidanetti.
Elidanetti mengungkapkan, surat laporan tersebut masuk pada 2 September 2023 kemarin di Polda Riau dan link langsung ke Mabes Polri.
Jadi, jangan ada interfensi tentang perkara ini. Dan ini akan ada peristiwa lain selain Hendri Hasibuan. Juga akan ada LP baru, dan kita akan kejar sampai kelubang semut terkait perkara penzholiman.
"Ini dinilai ada penghasutan dan pencemaran nama baik," kata Elidanetti.
Dan pasal yang dituangkan adalah Pasal 160 KUHP Pasal 310 dan 311 KUHP,"pungkasnya seraya mengatakan akan ada lagi laporan selanjutnya. (ril)


Komentar Via Facebook :