Tak Berdaya Tuntaskan Kasus Perambahan Hutan Kuansing, Sekjen LDL Minta Abriman Mundur

Tak Berdaya Tuntaskan Kasus Perambahan Hutan Kuansing, Sekjen LDL Minta Abriman Mundur

Sekjen Lembaga Dampak Lingkungan Kuansing, Arif Cahyadi

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Maraknya perambahan hutan oleh para Mafia di Kuansing, membuat Sekjend Lembaga Dampak Lingkungan Kuansing Arif Cahyadi geram.

Pasalnya, terang-terangan para Mafia tanah telah menggasak ratusan hektar hutan lindung untuk dijadikan perkebunan Kelapa Sawit, namun belum ada tindakan konkret yang dilakukan oleh pihak UPT KPH Kuansing

"Ratusan hektare Hutan kita digasak para mafia tanah, dengan ketidakberdayaan Abriman selaku kepala UPT KPH, Seolah-olah tidak mengetahui persoalan tersebut. Maka wajib kita mempertanyakan kinerja kepala UPT KPH Kuansing Abriman," tegas Arif dengan nada geram

Arif menambahkan, permasalahan lingkungan ini perlu perhatian serius, baik dari pemerintah Kuansing, provinsi, bahkan pemerintah pusat.

"Kepala UPT KPH Kuansing Abriman, dinilai sudah tidak mampu mengatasi persoalan-persoalan yang ada, satu-satunya jalan, ya mundur saja dari jabatannya. Supaya bisa di gantikan dengan yang lebih mampu," tegas Arif

Arif menilai, karena sudah terlalu banyak kasus Illegal logging dan perambahan hutan, pihak UPT KPH Kuansing tidak mampu menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau dibiarkan berlarut-larut yang namanya hutan di Kuansing bakal tidak ada lagi, kasihan anak cucu kita nanti hanya bisa mendengarkan cerita saja," cetusnya.

Arif dengan tegas minta kepada Gubernur Riau agar mengevaluasi kinerja DLHK Riau khususnya UPT KPH wilayah Kuansing. Arif meminta sesegera mungkin diganti agar lebih kreatif dalam menangani masalah dampak lingkungan di Kuansing khusus ileggal logging dan perambahan hutan ini.

"Ini perlu evaluasi cepat, karena kalau lambat hutan akan semakin habis karena masyarakat butuh bukti kerja bukan banyak cakap saja," tutur Arif Cahyadi.

Arif mempertegas, bahwa DLHK Riau harus bertanggung jawab atas hutan di Kuansing, karena merupakan bagian dari tugas mereka

Ditanya soal tanggapan mengenai tudingan dari sekjen LDL Kuansing, Kepala UPT KPH Abriman dikonfirmasi ranahriau.com Rabu (13/04/2022) sore mengatakan bahwa sekjen LDL Arif Cahyadi, hanya menilai sepihak dan tidak secara proporsional

"Dia menilai sepihak saja, semua ada aturannya, jadi tolong menilai secara proporsional," tulis Abriman.

Terkait diminta kesediaan dirinya mundur dari jabatannya sebagai kepala UPT KPH Kuansing, karena dinilai tidak mampu, Abriman enggan berkomentar. "No coment lah," tutup Abriman

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :