Korupsi Alat Peraga IPA, Kejari Kuansing Tahan Direktur CV Elok Juo

Korupsi Alat Peraga IPA, Kejari Kuansing Tahan Direktur CV Elok Juo

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), tahan direktur (CV. Elok Juo) Ledi Oktora, S.KM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selasa, (12/04/2022), siang

Ledi Oktora ditahan pihak kejaksaan setelah tiga kali dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pengadaan alat IPA berbasis kompetensi, pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Kuansing, Tahun Anggaran 2018, sebesar 4,3 miliar rupiah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Imam Hidayat, SH. MH didampingi Kasih Intel Kejari Kuansing Rinaldy Ardiansyah, SH. MH kepada wartawan, usai mengantarkan tersangka ke sel tahanan lapas kelas 2b Teluk Kuantan.

Dikatakan Imam Hidayat, Kasus yang menjerat Ledi Oktora tersebut terjadi pada tahun 2018, di Disdik Kuansing. Dimana, Ledi merupakan direktur CV. Elok Juo selaku penyedia barang.

"Ada tiga tersangka. Pertama kita ke kontraktor dulu, yang kedua Sartian, dan Aris Susanto. Ini kita proses secara bertahap dalam beberapa hari kedepan, dan tidak tertutup kemungkinan ada yang lain" jelasnya.

Sementara itu, sambung Imam Hidayat, Ledi Oktora di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi uu No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

 

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :