Wilayah Kerja Bengkalis

Tanpa Papan Plang, Diduga Proyek Siluman di Kantor Kementerian Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru

Tanpa Papan Plang, Diduga Proyek Siluman di Kantor Kementerian Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru

Kantor Badan Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN-RI Kabupaten Bengkalis Isnadi, angkat bicara terkait kegiatan pekerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) di kantor Balai Karantina Perikanan Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Bengkalis, tepatnya di Jalan Panglima Minal, Dusun I, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. 

Pasalnya, dari awal mulainya pekerjaan pembangunan Pengembangan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bengkalis seluas 50 M² pada Balai Karantina Perikanan Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Bengkalis 1 tersebut tanpa dilengkapi papan informasi (plang proyek) dan celocok kayu pada bangunan yang sedang dikerjakan lebih kurang sepekan ini tidak sesuai dengan spek gambar dan diduga proyek siluman. 

"Kewajiban memasang plang papan nama informasi sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," Beber ketua LSM TOPAN-RI Isnadi, Selasa malam (12/4/2022) di Bengkalis. 

Lanjutnya, kata Isnadi, regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang digunakan untuk memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek, agar diketahui masyarakat.

"Isnadi mengutarakan, pekerjaan proyek tersebut terindikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran proyek. Dan ini akan segera kita laporkan ke Penegak Hukum," ungkapnya. 

Menurutnya, sebut Isnadi, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

"Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi. Sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan," ujarnya dengan tegas. 

Ketika LSM TOPAN RI mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kepada Beni selaku kontraktor pelaksana via Phone disaksikan wartawan, pada Selasa malam, mengatakan, saya rasa papan plang pekerjaan tersebut ada dan pekerjaannya sudah benar. 

"Kami hanya mengerjakan proyek ini, jika bapak ingin lebih tau langsung saja tanyakan ke kantor Kementerian Perikanan Balai Karantina di Pekanbaru," Kilah Beni selaku kontraktor Pelaksana ketika di tanya dimintai klarifikasi dan konfirmasi LSM TOPAN RI. 

Pantauan dilapangan, pada pekerjaan proyek itu tidak adanya konsultan pengawas yang mengawasi jalannya proyek tersebut. Dan langsung diserahkan sepenuhnya kepada kepala tukang. 

Sekali lagi, dengan tegas pekerjaan proyek di kantor itu secepatnya kita laporkan ke Penegak Hukum di wilayah Provinsi Riau. 

Sementara, masyarakat dan pemuda setempat khususnya di dusun I Desa Senggoro menilai dan merasa heran, kenapa proyek tersebut tidak memiliki plang proyek, dan kita tidak tau volume pekerjaan. 

Apakah di perkecil atau tidak sesuai dengan spek gambar pada pekerjaan proyek yang dimaksud," ujar pemuda Desa Senggoro yang tak ingin di sebut namanya. 

Hingga berita ini di terbitkan, belum adanya tanggapan dan kepastian informasi yang akurat terkait pekerjaan proyek itu. 
 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :